BPJS Kesehatan Siapkan Syarat Kepesertaan JKN untuk Urus SIM-STNK-SKCK
Terbaru

BPJS Kesehatan Siapkan Syarat Kepesertaan JKN untuk Urus SIM-STNK-SKCK

Persiapan perlu dilakukan secara komprehensif agar pelaksanaannya berjalan lancar.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. Foto: RES
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. Foto: RES

Pemerintah dan lembaga terkait terus mendorong perluasan dan keaktifan kepesertaan BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS telah menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik tertentu misalnya perizinan berusaha melalui OSS. Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan kepesertaan aktif JKN dalam layanan pertanahan/agraria.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan, pengenaan sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu merupakan salah satu dari tiga bentuk sanksi administratif. PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial mengatur tiga bentuk sanksi administratif yakni teguran tertulis; denda; dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Mandat PP No.86 Tahun 2013 ditegaskan kembali dalam Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid yang diterbitkan 6 Januari 2022 itu memerintahkan 28 Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalisasi JKN.

David menyebut salah satu kementerian yang aktif menindaklanjuti Inpres yakni Kementerian ATR/BPN sejak Maret 2022 di mana kepesertaan JKN aktif sebagai syarat untuk mendapat layanan bidang pertanahan/agraria. “ATR/BPN merupakan Kementerian yang pertama kali menindaklanjuti kebijakan ini,” katanya dalam dalam kegiatan Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2021, Selasa (05/07/2022) kemarin.

Baca juga:

Melalui persiapan yang baik, David mengatakan kebijakan yang berjalan di Kementerian ATR/BPN itu berjalan lancar. Persiapan yang dilakukan sebelum menggulirkan program tersebut antara lain menyiapkan instrumen dan petugas ATR/BPN untuk dapat mengecek keaktifan kepesertaan JKN terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan layanan pertanahan.

Jika kepesertaannya aktif, maka layanan bisa berlanjut untuk diproses. Sebaliknya jika status kepesertaan belum aktif, maka peserta yang bersangkutan harus melunasi terlebih dulu tunggakan iuran. Bagi peserta yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, petugas ATR/BPN akan mengarahkan untuk mendaftar JKN. “Prosesnya berjalan lancar dan tidak menunda (menghambat,-red) pelayanan publik,” ujarnya

Ke depan syarat kepesertaan JKN aktif akan diterapkan di berbagai kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik. Misalnya Kementerian Agama dalam pelayanan ibadah Haji dan Umroh. Serta Kepolisian terkait pelayanan SIM, STNK, dan SKCK. “Semua itu harus dipersiapkan secara baik agar implementasinya lancar dan tidak menghambat pelayanan publik,” imbuhnya.

Tercatat sampai tahun 2021 jumlah peserta JKN mencapai 235.719.262 jiwa meliputi 42,42 persen peserta kategori penerima bantuan iuran (PBI), 25,46 persen pekerja penerima upah (PPU), 17,15 persen pekerja bukan penerima upah (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda), 13,11 PBPU, dan 1,86 persen bukan pekerja (BP). Data per 31 Desember 2021 jumlah peserta JKN mencakup 86,07 persen dari total penduduk Indonesia.

Tags:

Berita Terkait