BPJS Watch: Program Jaminan Persalinan Tidak Komprehensif
Terbaru

BPJS Watch: Program Jaminan Persalinan Tidak Komprehensif

Terbitnya program Jaminan Persalinan dinilai sebagai “sekoci” penyelamat bagi masyarakat yang terkena dampak pengurangan peserta penerima bantuan iuran (PBI) JKN.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden No.5 Tahun 2022 tentang Peningkatan akses pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Beleid yang diterbitkan 12 Juli 2022 itu diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Inpres yang diteken Presiden Joko Widodo itu memerintahkan sejumlah pihak seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Kesehatan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Sosial; Gubernur; Bupati/Walikota; dan Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan berbagai upaya yang mendukung program Jampersal. Menteri Kesehatan diperintahkan mengalokasikan anggaran Jampersal; menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan dan tata cara pembayaran klaim.

Menteri Kesehatan juga diperintahkan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Jampersal dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Bersama Menteri Sosial berkoordinasi untuk mendaftarkan peserta Jampersal sebagai peserta PBI JKN.

Baca Juga:

Menteri Dalam Negeri diperintahkan memfasilitasi kepemilikan NIK bagi ibu hamil dan keluarganya. Menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Jampersal. Menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengusulkan peserta Jampersal dan memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendukung program Jampersal.

Menteri Sosial diminta untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Jampersal sebagai PBI JKN secara berkala. “Melakukan penetapan peserta Jampersal sebagai PBI JKN berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi Diktum Kedua poin 4 huruf (b) Inpres ini.

Anggaran Jampersal berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana operasional pengelolaan Jampersal dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang bersumber dari tambahan dana operasional program JKN. “Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” begitu kutipan diktum Kelima Inpres.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pemerintah seharusnya menjamin fakir miskin dan orang tidak mampu dalam program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Manfaat yang diberikan program JKN lebih komprehensif ketimbang Jampersal yang sebatas persalinan.

“Jika masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu sudah menjadi peserta JKN, maka program Jampersal tidak perlu lagi,” kata Timboel di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Menurut Timboel, yang dibutuhkan masyarakat, khususnya golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yakni program JKN. Pelayanan yang dijamin JKN tak hanya persalinan, tapi juga berbagai indikasi medis lainnya. Dia menilai digulirkannya program Jampersal ini terkait dengan pengurangan jumlah peserta PBI JKN. Oleh karena itu, Jampersal dinilai hanya sebagai “sekoci” penyelamat bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang membutuhkan pelayanan persalinan, tapi tidak terdaftar sebagai peserta JKN.

Tags:

Berita Terkait