BPK Diminta Audit Investigatif Perusahaan Berbisnis PCR
Utama

BPK Diminta Audit Investigatif Perusahaan Berbisnis PCR

Untuk mengetahui sistem penunjukan perusahaan, penentuan harga yang disampaikan ke masyarakat, keuntungan yang didapat, mengetahui siapa pemegang saham dan keterlibatan berbagai pihak dalam perusahaan tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diminta melakukan audit investigatif terhadap sejumlah perusahaan yang menjadikan tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi ladang bisnis. Sebab, sejak awal pandemi Covid-19 diduga ada permainan tarif tes PCR yang mengakibatkan masyarakat dirugikan dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terkait penanganan Covid-19.  

Mendorong BPK atau KPK untuk melakukan audit dan penyelidikan (audit investigatif, red) terhadap perusahaan-perusahaan yang berbisnis PCR Test,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarif Hasan melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (3/11/2021).

Dia mengatakan kepercayaan masyarakat menurun dengan munculnya perusahaan-perusahaan yang berbisnis tes PCR. Karena itu, pemerintah harus mengembalikan kepercayaan tersebut dengan melakukan audit investigatif yang melibatkan. Syarief mengingatkan agar pejabat publik tidak cawe-cawe berbisnis tes PCR dan menari-menari di atas penderitaan orang banyak. Pejabat publik tidak seharusnya terlibat atau memberikan keleluasaan terhadap perusahaan yang berbisnis tes PCR yang berpotensi semakin memberatkan masyarakat demi mengeruk keuntungan pribadi/golongan.

Sebab, kebijakan tarif PCR - awalnya sangat mahal belakangan terus menurun - masih terbilang mahal dibandingkan dengan banyak negara lain. BPK sudah seharusnya mengaudit secara menyeluruh terhadap sejumlah perusahaan, mulai dari sistem penunjukan perusahaan, penentuan harga yang disampaikan ke masyarakat, hingga keuntungan yang diraihnya. BPK pun harus mengaudit terhadap siapa pemegang saham dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Penting melihat keterlibatan berbagai pihak di dalam perusahaan tersebut," pinta Anggota Komisi I DPR ini. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Buat SE Baru yang Menghapus Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat)

Lebih jauh, dia mendorong aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan KPK mengusut tuntas bila terdapat unsur pidana atau perdata. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

“Sehingga jika memang ditemukan kerugian negara, atau iktikad tidak baik dari mereka, atau melanggar peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum dapat memproses mereka, baik pidana maupun perdata,” kata Syarif.

Tags: