BPKN: Pengaduan Sektor Jasa Keuangan Paling Banyak di Masa Pandemi
Kaleidoskop 2021

BPKN: Pengaduan Sektor Jasa Keuangan Paling Banyak di Masa Pandemi

Dari pengaduan tersebut, asuransi menjadi sektor terbanyak yang diterima oleh BPKN sebanyak 1.832 pengaduan. Sisanya adalah sektor perbankan dan sektor lainnya pada jasa keuangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua BPKN Rizal E. Halim. Foto: RES
Ketua BPKN Rizal E. Halim. Foto: RES

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengeluarkan catatan akhir tahun 2021 dimana pengaduan konsumen di masa pandemi paling banyak disumbang oleh sektor jasa keuangan. Tercatat pengaduan sektor Jasa Keuangan pada tahun 2021 sebanyak 2.133 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, asuransi menjadi sektor terbanyak yang diterima oleh BPKN sebanyak 1.832 pengaduan. Sisanya adalah sektor perbankan dan sektor lainnya pada jasa keuangan.

Menurut Ketua BPKN Rizal E. Halim, asuransi adalah hal yang penting bagi masyarakat karena memberikan jaminan terhadap resiko-resiko tertentu dan yang tidak terduga bagi masyarakat. Maka bila terdapat pelaku-pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab terhadap pemenuhan janji sesuai dengan polis asuransi bagi konsumen, tentu akan sangat merugikan bagi konsumen tersebut secara khusus dan secara umum bagi masyarakat.

“Momentum ini diharapkan dapat menjadi pemantik agar pelaku-pelaku usaha yang bergerak di bidang asuransi dapat lebih bertanggung jawab kepada konsumennya,” kata Rizal dalam pernyataan tertulis, Jumat (24/12). (Baca Juga: Kemajuan E-Commerce Belum Ramah Terhadap Konsumen Difabel)

Hal ini sekaligus membuat BPKN meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) di bidang Penerimaan dan Penanganan pengaduan terbanyak dari sektor jasa keuangan. Rizal menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPKN yang sepanjang tahun 2021 telah berkerja keras, cerdas dan ikhlas untuk menyelesaikan target yang sudah dicanangkan pada akhir tahun 2020. Rizal menyampaikan Rekor MURI yang diraih oleh BPKN-RI adalah Rekor Ke 4 (empat) kalinya yang diterima oleh BPKN-RI secara berturut-turut.

“Yang dimana hal ini sudah dapat menjadi bukti keseriusan BPKN-RI dalam menegakkan perlindungan konsumen baik hak dan kewajiban Konsumen maupun Hak-kewajiban Pelaku usaha,” jelasnya.

Ketua Komisi Advokasi BPKN, Rolas Sitinjak menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas kepercayaannya terhadap lembaga BPKN dalam hal perlindungan konsumen. Komisi Advokasi BPKN adalah komisi yang secara khusus memiliki tugas dan fungsi dalam menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat/pelaku usaha dan Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, Negara harus hadir memastikan (Masyarakat/Konsumen) mendapatkan Hak – Haknya,” ujar Rolas.

Tags:

Berita Terkait