BPKN: Putusan MK Terkait Sita Jaminan Fidusia Berikan Kepastian Hukum
Terbaru

BPKN: Putusan MK Terkait Sita Jaminan Fidusia Berikan Kepastian Hukum

Putusan MK tersebut sejatinya harus dipahami secara utuh oleh publik agar tidak terjebak pada asumsi yang menyimpang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 terkait penyitaan unit kendaraan jaminan fidusia. Menurut Ketua BPKN Rizal E Halim putusan ini membuat heboh publik, terutama yang tengah menghadapi dan terdampak pandemi. Betapa tidak, karena bagi beberapa kalangan Lembaga/perusahaan pembiayaan menganggap bahwa Putusan MK itu menetapkan penarikan barang leasing tidak lagi harus melalui pengadilan dan hanya sebagai alternatif.

Rizal mengatakan bahwa putusan MK tersebut sejatinya harus dipahami secara utuh oleh publik agar tidak terjebak pada asumsi yang menyimpang dari putusan MK itu sendiri. Dengan kata lain, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui Pengadilan Negeri (PN) hanya dianggap sebagai alternatif dan bukan kewajiban. Dengan demikian kebijakan mengenai relaksasi kredit pun dianggap tidak lagi berlaku.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 pun dinilai sudah tepat dalam memberikan kepastian hukum, serta menempatkan kedudukan hukum yang seimbang antara Kreditur (Pelaku Usaha) dan Debitur (Konsumen). Oleh karenanya, lanjut Rizal, wajib untuk ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak (erga omnes) sebagai suatu ketentuan hukum yang berlaku tentang eksekusi terhadap benda sebagai objek jaminan fidusia. (Baca: Pasca Putusan MK, Konsumen Diminta Hormati Isi Perjanjian Fidusia)

Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia memang merupakan alternatif pilihan, sepanjang Debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda sebagai objek dari jaminan fidusia. “Artinya, apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) dan Debitur keberatan atas menyerahkan secara sukarela benda sebagai objek dari jaminan fidusia, Kreditur wajib melaksanakan eksekusi jaminan fidusia melalui penetapan PN,” kata Rizal dalam pernyataan tertulis, Senin (27/9).

Putusan ini juga sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan kepada debt collector atau penagih utang perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada konsumen, seperti membawa dokumen-dokumen yaitu kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Firman Turmantara menegaskan, perusahaan pembiayaan wajib mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada konsumen terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet. Debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan. Penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.

Ditambahkannya, ketentuan lain, penagih harus memperlihatkan Perjanjian antara perusahaan debt collector dengan Lembaga Pembiayaan dan dalam eksekusinya harus didampingi petugas kepolisian sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2011 ttg Eksekusi unit jaminan fidusia. Menurut Firman, selama ini banyak kasus penarikan langsung barang leasing melalui pihak ketiga seperti debt collector atau penagih utang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait