BPKN Ajak Konsumen Bantu Awasi Melambungnya Harga Obat Terapi Covid-19
Terbaru

BPKN Ajak Konsumen Bantu Awasi Melambungnya Harga Obat Terapi Covid-19

Di saat krisis kesehatan terjadi masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Halim. Foto: RES
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Halim. Foto: RES

Dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), negara bertanggung jawab untuk memberikan jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia. Di tengah kondisi yang tak biasa yakni mewabahnya virus Corona (Covid-19) pemerintah diharuskan melakukan pemenuhan hak atas kesehatan secara maksimal, sebagai perwujudan tanggung jawab negara untuk melindungi rakyat Indonesia.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan. Perbaikan ekonomi sangat bergantung pada suksesnya pemerintah dalam menangani Covid-19. Sehingga program vaksinasi gencar dilakukan.

Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Halim, tak hanya vaksinasi, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya di bidang kesehatan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mengingat obat Covid-19 yang belum ditemukan, Rizal menilai vaksinasi adalah langkah tepat yang bisa dilakukan pemerintah saat ini.

Selain vaksinasi pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang menetapkan harga eceran tertinggi untuk obat-obatan terapi Covid-19. Kebijakan ini lahir sebagai respon pemerintah atas tingginya harga obat-obatan untuk terapi Covid-19 yang banyak diperjualbelikan secara online.

Penetapan HET tersebut diatur dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. Rizal pun mneyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah yang mengatur harga obat khusus terapi Covid-19 agar tak merugikan masyarakat. (Baca: Polisi Tindak Penjual Obat Harga Lampaui HET Kemenkes)

“Ini bertujuan untuk  menghindari perilaku rente. Itu bagus untuk memastikan harga eceran tertinggi di tingkat masyarakat dan melindungi masyarakat sehigga obat-obatan bisa dibeli secara terjangkau,” kata Rizal kepada Hukumonline, Selasa (6/7).

Terkait harga obat-obatan yang melambung tinggi, Rizal mengaku pihaknya belum menerima keluhan dari masyarakat. Namun demikian dia menegaskan BPKN akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen, dan memastikan konsumen dapat memperoleh obat-obatan dengan harga wajar. Rizal pun meminta masyarakat untuk bersama mengawasi peredaran harga obat terapi Covid-19 tersebut.

Tags:

Berita Terkait