Keberadaan rokok elektrik dewasa ini sama banyaknya dengan pengguna rokok konvensional. Karena terbilang baru, maka regulasi mengenai rokok elektrik ini dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam perayaan Hari Hak Konsumen Nasional, Megawati Simanjuntak selaku Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan perlu direvisi kembali pengawasan mengenai rokok elektrik.
“Kalau tidak diatur dan segera direvisi, maka pengawasan seperti apa ini tidak jelas. Pun, kontrolnya oleh siapa juga tidak jelas, jadi regulasi untuk rokok elektrik atau vape ini sangat mendesak untuk segera disahkan,” ujar Mega, pada Rabu (15/3).
Baca Juga:
- Konsumen Wajib Tahu 4 Lembaga Penyaluran Pengaduan Sengketa Non Litigasi
- Poin Penting Perubahan dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen
Mega menuturkan, sebetulnya revisi mengenai regulasi ini telah dilakukan termasuk mengenai pictorial health warning di kemasan rokok konvensional. Ia berharap hal tersebut diberlakukan pula pada kemasan rokok elektrik.
“Sebetulnya revisi sudah ada, termasuk bagaimana membuat pictorial health warning. Jadi, kalau kita lihat di Singapura dan Australia kemasan rokoknya hampir ⅔ kemasan menunjukan kerusakan penggunaan rokok. Nah, Tembakau kita masih terlalu kecil gambarnya. Jika nanti direvisi PP No.109 Tahun 2012, hal yang sama diberlakukan untuk vape karena memiliki dampak kesehatan yang sama dengan rokok konvensional,” jelasnya.
Ia berharap regulasi dan aturan yang sama diberlakukan untuk vape termasuk untuk devicenya. Ini menjadi masalah di Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan Permendag terkait dengan informasi distribusi untuk rokok elektrik, namun telah dicabut sehingga kini ada kekosongan importir rokok elektrik khususnya device rokok elektrik.