Buka Konferensi II J-OIC, Presiden Bicara Nilai Agama dan Pancasila
Terbaru

Buka Konferensi II J-OIC, Presiden Bicara Nilai Agama dan Pancasila

Melalui konferensi ini dapat meningkatkan peran MK dalam menegakkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta mempererat hubungan kerja sama antarlembaga peradilan negara-negara anggota OKI.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Selain itu, konferensi ini diharapkan dapat menjadi salah satu forum penting untuk meningkatkan kualitas putusan MK. Sebab, didalamnya nanti para delegasi negara dapat bertukar pikiran atau pengalaman dengan institusi sejenis dari mancanegara untuk membahas hal-hal terkait konstitusionalisme.

“Saya berharap melalui konferensi ini dapat meningkatkan peran MK dalam menegakkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta mempererat hubungan kerja sama antarlembaga peradilan negara-negara anggota OKI,” kata Uu Ruzhanul Ulum.  

Untuk diketahui, konferensi Judicial Organization of Islamic Cooperation (J-OIC) merupakan kesepakatan dari Deklarasi Istanbul pada 14–15 Desember 2018 silam. Deklarasi Istanbul (Istanbul Declaration) menyepakati 3 hal. Pertama, seluruh peserta sepakat untuk menyelenggarakan konferensi secara periodik untuk membahas tentang Konstitusi dan HAM guna mempromosikan penegakan hukum dan HAM. Kedua, pembentukan working group untuk membahas bentuk dan langkah ke depan forum ini. Ketiga, bersepakat untuk menyelenggarakan konferensi berikutnya dengan Indonesia sebagi tuan rumah.

Sesuai dengan mandat Deklarasi Istanbul tersebut, Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menjadi tuan rumah pertemuan J-OIC pada 15–17 September 2021 di Bandung Jawa Barat. Konferensi ini diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dengan mengusung tema “Human Rights and Constitutionalism: The Contribution of Judiciary in Moslem Countries” (Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme: Kontribusi Peradilan di Negeri Muslim.

Dengan Sub-tema, yakni Leason learned: The Role of Judiciary to Promote Humanity and Democracy (Pelajaran mengenai Peran Lembaga Peradilan dalam Mempromosikan Kemanusiaan dan Demokrasi) serta The Protection the Social, Economics and Cultural Rights in Pluralistic Society (Perlindungan Hak Sosial, Ekonomi, dan Berbudaya dalam Masyarakat Plural). Kegiatan ini diikuti oleh 32 negara, sebanyak 30 negara hadir secara daring dan hanya Pakistan dan Turki yang hadir secara luring.

Tags:

Berita Terkait