Bukan Kategori Usaha Besar, UMKM Tetap Wajib Pahami Legalitas Berusaha
Utama

Bukan Kategori Usaha Besar, UMKM Tetap Wajib Pahami Legalitas Berusaha

Setidaknya terdapat empat hal yang harus dipahami pelaku usaha UMKM saat ingin mendirikan usaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Acara Kelas Hukum Suara UMKM, Senin (18/10).
Acara Kelas Hukum Suara UMKM, Senin (18/10).

Penyederhanaan perizinan berusaha lewat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupaya memberikan kesempatan kepada usaha dengan skala UMKM untuk memiliki legalitas dalam berusaha. Lewat Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, UMKM diberikan kemudahan untuk menjalankan usaha secara legal dengan hanya mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB).

Namun persoalan legalitas perusahaan bukan hanya sekedar NIB yang diatur dalam OSS Berbasis Risiko. Menurut Chief Executive Easybiz, Leo Faraytodi, pelaku usaha UMKM sudah harus bersinggungan dengan aspek sebelum mendapatkan NIB lewat OSS Berbasis Risiko. Apa saja aspek-aspek legalitas yang dimaksud?

Pertama, produk apa yang akan dijual. Leo mengatakan hal ini perlu diperjelas di awal pendirian usaha, tujuannya adalah untuk memastikan aspek legalitas apa saja yang diperlukan untuk mendirikan usaha, apakah jenis usaha tersebut membutuhkan izin atau tidak, dan tentunya untuk mengetahui apakah jenis produk yang dijual memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau tidak.

“Barang apa yang mau dijual, ini berhubungan dengan aspek legalitas, misal perlu legalitas apa untuk berjualan pakaian muslim, bagaimana cara menjualnya, ini penting untuk dijawab karena misalnya hanya menjual produk pakaian muslim seperti hijab, perlu legalitas apa saja. Oh, ternyata ini hanya perlu NIB, nggak perlu izin, beda kalau kita jual produk makanan perlu izin dari BPOM Dinkes setempat,” kata Leo dalam Kelas Hukum Suara UMKM yang diselenggarakan oleh Easybiz bekerja sama dengan Yoursay.id dan Suara.com, Senin (18/10).

Kedua, modal. Setelah menentukan jenis usaha dan produk apa yang akan dijual, pelaku usaha harus menentukan besaran modal. Besaran modal menentukan skala usaha, apakah ada ketentuan modal, dan setor modal. (Baca: Sejumlah Hambatan dan Tantangan Implementasi OSS Berbasis Risiko)

Terkait setor modal, Leo menegaskan bahwa modal yang disetorkan tidak wajib diendapkan dan dapat digunakan kembali untuk biaya operasional perusahaan. Namun pelaku usaha UMKM wajib memenuhi syarat modal disetor sebesar 25 persen dari modal dasar usaha.

“Kalau setor modal Rp200 juta apakah modal diendapkan atau bisa diambil? Jawabnya bisa diambil, Rp200 juta itu untuk operasional perusahaan misalnya bayar vendor, sewa tempat. Jangan keliru, modal disetor bukan nggak diapa-apain, tapi bisa digunakan untuk modal perusahaan. Cuma penting untuk memenuhi modal disetor yakni 25 persen dari modal dasar,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait