Bukan Kategori Usaha Besar, UMKM Tetap Wajib Pahami Legalitas Berusaha
Utama

Bukan Kategori Usaha Besar, UMKM Tetap Wajib Pahami Legalitas Berusaha

Setidaknya terdapat empat hal yang harus dipahami pelaku usaha UMKM saat ingin mendirikan usaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Ketiga, menjalani bisnis dengan siapa. Hal ini penting dalam aspek legalitas karena menjadi bahan pertimbangan untuk memilih badan usaha. Jika usaha UMKM didirikan oleh satu orang, maka pelaku usaha dapat memilih badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan. Namun jika usaha didirikan oleh dua orang atau lebih, maka bentuk badan usaha adalah persekutuan modal. Selain itu pertimbangan ini juga diperlukan untuk menetapkan pengaturan operasional dan memahami peran dari masing-masing pendiri atau pemilik.

Keempat, siapa saja pihak yang terlibat dalam usaha. Jika pelaku usaha ingin menggunakan jasa vendor atau supplier, maka dibutuhkan kontrak atau perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak. Kemudian jika usaha membutuhkan karyawan, maka hal ini harus ditentukan sejak awal guna memastikan tidak adanya pelanggaran dari sisi ketenagakerjaan.

“Sama siapa bisnisnya harus diperjelas juga. Penting juga siapa yang terlibat misalnya, di mana tempatnya, apakah di rumah atau di kantor. Harus ditentukan juga ini karena akan berhubungan dengan proses berikutnya, termasuk berapa jumlah karyawan harus dijelaskan juga dari awal. Karena banyak orang yang excited mau bikin usaha tapi ada hal yang tidak dipahami sehingga menjadi hambatan. Dan untuk mencegah konflik bisa dituangkan dalam perjanjian jika ada pihak lain seperti supplier dan distributor yang terlibat. Termasuk soal aturan karyawan dari awal harus clear kondisinya karena ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak,” papar Leo.

Sementara terkait dengan NIB atau izin usaha, Leo menegaskan baik UMKM maupun usaha besar wajib memenuhi syarat-syarat perizinan yang telah diatur pemerintah. Hal tersebut bertujuan sebagai sarana preventif terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, bisa menjadi aset perusahaan dan menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikasi dan standarisasi.

Tags:

Berita Terkait