Bukan Lawyer Fee, Saksi Sebut Pemberian ke Robin Sebagai Uang Kemanusiaan
Terbaru

Bukan Lawyer Fee, Saksi Sebut Pemberian ke Robin Sebagai Uang Kemanusiaan

Uang kemanusiaan itu diberikan Rita Widyasari secara bertahap melalui transfer.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan 6 kali transfer dari Rita ke rekening Rifka Amalia yang telah ditunjuk Robin. Transfer dilakukan pada 22 Januari 2021 sebesar Rp25 juta, pada 11 Februari 2021 sebesar Rp10 juta, pada 27 Februari 2021 sebesar Rp7,5 juta, pada 7 April 2021 sebesar Rp10 juta, pada 12 April 2021 sebesar Rp3 juta, dan pada 16 April 2021 sebesar Rp5 juta.

"Yang menentukan Rp25 juta beliau, sisanya saya tanya ke Adelia 'ada uang tidak De?', itu uang dari gaji saya," tambah Rita.

"Dalam BAP Nomor 31 saudara menyebut 'Saya transfer ke rekening Rifka Amalia sebesar Rp60,5 juta karena yang bersangkutan adalah penyidik KPK sehingga saya yakin dapat mengurus PK dan pengembalian aset. Beliau adalah teman Pak Azis Syamsuddin dan menjanjikan membantu pengembalian aset dan mengurus PK', ini benar?" tanya jaksa.

"Iya benar, beliau secara jabatan penyidik dan sedang kesulitan jadi saya berikan uang karena kemanusiaan," jawab Rita.

Rita Widyasari sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.

Diancam Jadi Tersangka

Saksi lainnya, Usman Effendi menyebut dirinya pernah diancam Stepanus Robin Pattuju akan menjadi tersangka oleh KPK apabila tidak memberi uang. "Bapak mulai Senin akan ditersangkakan karena Senin kasus bapak mau direkon, lebih baik bapak kasih uang," kata Usman.

Usman adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, dan telah selesai menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Usman diduga terlibat dalam penerimaan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang ditangani KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait