Buku Terbaru Prof Topo Santoso, Bahas KUHP Nasional Hingga Perbandingan Negara Lain
Terbaru

Buku Terbaru Prof Topo Santoso, Bahas KUHP Nasional Hingga Perbandingan Negara Lain

Prof Harkristuti berharap Prof Topo bisa segera melanjutkan karya berikutnya yakni menerbitkan buku bertema substansi KUHP baru.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Acara peluncuran buku berjudul 'Asas-Asas Hukum Pidana' karya Prof Topo Santoso (tengah), Kamis (2/3/2023). Foto: ADY
Acara peluncuran buku berjudul 'Asas-Asas Hukum Pidana' karya Prof Topo Santoso (tengah), Kamis (2/3/2023). Foto: ADY

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Topo Santoso meluncurkan karya terbaru melalui bukunya berjudul Asas-Asas Hukum Pidana. Buku itu terdiri dari 15 bab. Masing-masing bab membahas soal Berlakunya Hukum Pidana: Asas Teritorial (bab 1), Berlakunya Hukum Pidana: Asas Nasional Aktif, Nasional Pasif, dan universal (bab 2).

Tentang Tindak Pidana (bab 3), Tentang Melawan Hukum (bab 4), Tentang Kausalitas (bab 5), Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana (bab 6), Tentang Dolus (kesengajaan) dan Culpa (kealpaan) (bab 7). Percobaan, persiapan, dan pemufakatan jahat (bab 8), Pelaku dan Penyertaan: Pengertian serta Bentuknya (bab 9), Menyeluruh, Menggerakkan, Turut Serta, dan Membantu Tindak Pidana (bab 10).

Selanjutnya membahas soal Pidana dan Pemidanaan: Pengertian, Jenis Pidana, Pidana Mati (bab 11), Pidana dan Pemidanaan: Pidana Penjara (bab 12), Pidana Pokok Lain, Pidana Tambahan, dan Tindakan (bab 13), Perbarengan Tindak Pidana (bab 14), dan Alasan Penghapus Pidana, Gugurnya Kewenangan Menuntut dan Melaksanakan Pidana, serta Alasan Pemberat dan Peringan Pidana (bab 15).

Baca Juga:

Prof Topo menjelaskan buku ini ditulis selama 2 tahun lebih ketika pandemi Covid-19 masih tinggi beberapa tahun terakhir. Ini adalah lanjutan dari buku sebelumnya berjudul Hukum Pidana Suatu Pengantar yang terbit 3 tahun lalu. Banyak pihak yang memberi membantu dan memberi masukan dalam penyusunan buku terbarunya itu. Salah satu kelebihan buku tersebut adalah memasukkan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ini buku pertama yang memasukkan KUHP Nasional. Saya memang menunggu sampai KUHP disahkan,” kata Prof Topo Santoso dalam peluncuran buku berjudul Asas-Asas Hukum Pidana, Kamis (2/3/2023).

Prof Topo berharap bukunya itu dapat memberikan insipirasi kepada berbagai pihak untuk terus berkarya dan memajukan hukum di Indonesia. Dalam bukunya teranyar yang ikut dibahas tak hanya KUHP baru, tapi juga perbandingan dengan KUHP di negara lain, seperti Jerman, Belanda, Thailand, Jepang, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait