Buntut Kasus Davomas, BPPN Ajukan Kasasi
Berita

Buntut Kasus Davomas, BPPN Ajukan Kasasi

Jakarta, hukumonline. Segenap jajaran PT Davomas Abadi Tbk (Davomas) sepertinya belum bisa tidur nyenyak. Rencana perdamaian Davomas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya memang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga. Akan tetapi BPPN selaku salah satu kreditur Davomas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit

"Yang kami persoalkan bukan semata-mata masalah penipuan, melainkan keabsahan pemberian kuasa. Harus dilihat yang berikan suara benar nggak. Jangan rancu, jangan dilihat fakta yang ada semata-mata hanya pidana. Padahal ada unsur perdata, bisnis. Yang terjadi kan semuanya diabaikan sama sekali," kata Munir.

Munir menyatakan, mengecek keabsahan surat kuasa merupakan kewenangan pengadilan niaga. Ia menambahkan, isi ketentuan UUK yang menganut pembuktian sederhana juga sering disalahgunakan.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan, untuk membuktikan pemalsuan bukan pembuktian sederhana. Padahal menurtt Munir, membuktikan kepalsuan seperti sidang Davomas kemarin bisa dibuktikan secara sederhana. "Kalau ada saksi yang datang dan langsung membantah 'kan itu sederhana sekali. Yang penting diperiksa dulu," ujar Munir.

Sementara itu kuasa hukum Arab Banking Corp dari kantor Taira & Suyudono menyatakan bahwa kliennya akan mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali apabila permohonan kasasi dari BPPN ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Arab Banking menyatakan, cukup salah satu pihak (kreditur) saja yang mengajukan kasasi. "Pada intinya, keberatan yang mereka (BPPN, Red) ajukan dalam permohonan kasasi juga sudah sudah mencakup keberatan kami," jelas salah seorang pengacara dari kantor Taira & Suyudono.

 

Tags: