Buntut Pemadaman Listrik Massal, PLN ‘Panen’ Gugatan
Utama

Buntut Pemadaman Listrik Massal, PLN ‘Panen’ Gugatan

Gugatan kali ini dilayangkan ke PN Jakarta Selatan. Pemadaman listrik massal menyebabkan aerator kolam ikan penggugat tidak berfungsi dan menyebabkan matinya ikan koi milik para penggugat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

David menambahkan bahwa PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

 

"PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada para penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya.

 

(Baca Juga: PLN Akhirnya Digugat)

 

Sebelumnya, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) juga mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah pemadaman listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) beberapa hari lalu.

 

"Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau 'class action'," kata Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam seperti dilansir Antara di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

 

Dalam gugatan tersebut, FAMI menggugat empat pihak, yakni yang pertama adalah PLN, kedua Presiden RI sebagai turut tergugat pertama, kemudian turut tergugat kedua Kementerian BUMN dan turut tergugat ketiga Kementerian ESDM.

 

FAMI menuntut lima hal dalam pengajuan gugatan "class action" terkait pemadaman listrik secara tiba-tiba, di antaranya adalah meminta kerugian untuk dibayar secara bersama-sama baik oleh tergugat, turut tergugat pertama, kedua dan ketiga guna membayar secara tunai dan sekaligus sebesar Rp313 triliun.

 

Jumlah kerugian tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp213 triliun dan kerugian e-materiil sebesar Rp100 triliun. Pengajuan jumlah kerugian tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa PLN sudah mengakui bahwa yang dirugikan adalah masyarakat sekitar 21,3 juta dikalikan masing-masing kerugian per orang sebesar Rp10 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait