Buntut Pemblokiran 8 Platform Digital, Tim Advokasi Kebebasan Digital Gugat Kominfo
Terbaru

Buntut Pemblokiran 8 Platform Digital, Tim Advokasi Kebebasan Digital Gugat Kominfo

Gugatan tersebut terkait tindakan Kominfo memutus akses delapan platform digital yang belum melakukan registrasi pada 30 Juli 2022 yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Oleh karena itu, SINDIKASI bergabung dengan Tim Advokasi Kebebasan Digital untuk menuntut pemerintah atau Kemenkominfo bertanggung jawab. Kami mengajak publik untuk mendukung dan memviralkan pencabutan Permenkominfo 5/2020 karena ancamannya nyata,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Ika Ningtyas, mengatakan pemutusan akses tersebut melanggar hak ekonomi, menghambat kerja-kerja jurnalis, dan menghalangi publik mendapatkan informasi.

Dampak tersebut terjadi karena selama ini regulasi tersebut dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Kominfo seharusnya belajar dan memperbaiki kebijakan internet, setelah PTUN menyatakan pemutusan internet di Papua pada 2019 melanggar undang-undang karena menghambat kebebasan berekspresi, kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Alih-alih memperbaiki tata kelola internet, Kominfo justru menerbitkan Permenkominfo 5/2020. Pemutusan akses pada platform, sebagai salah satu implementasi Permen tersebut, sudah nyata bukan untuk melindungi, justru menghambat hak-hak asasi manusia yang paling fundamental,” kata Ika Ningtyas.

Kuasa hukum para penggugat, Charlie Albajili dari LBH Jakarta, mengatakan perbuatan Kominfo tersebut bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Merujuk Pasal 40 ayat 2 (a) dan 2(b) UU ITE, pemutusan akses sebenarnya terbatas hanya diperuntukkan terhadap “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang”.

“Sehingga seharusnya tidak boleh ada pemutusan akses terhadap situs dan aplikasi hanya karena delapan platform tersebut belum melakukan registrasi,” katanya.

Selain itu, Mulya Sarmono dari LBH Pers menambahkan bahwa perbuatan Kominfo bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, diduga melanggar asas kecermatan, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, serta bertentangan dengan mekanisme pembatasan hak asasi manusia.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Tim Advokasi Kebebasan Digital menuntut pada majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya; menyatakan tindakan administrasi Kominfo (tergugat) berupa pemutusan akses terhadap 8 (delapan) situs dan platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 Pukul 00.00 WIB merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah.

Kemudian menghukum tergugat untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf; menghukum tergugat untuk melakukan serangkaian tindakan memperbaiki regulasi dan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang sesuai dengan Asas-asas umum Pemerintahan yang baik dan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM); serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.

Tags:

Berita Terkait