Bupati Kutai Timur Yakin Pemerintah Kalahkan Churcill
Berita

Bupati Kutai Timur Yakin Pemerintah Kalahkan Churcill

Pemerintah Indonesia akan menggunakan pengacara lokal guna menangani permasalahan tersebut.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit


Kalaupun Churchill mengklaim sudah mendapat izin dari BKPM, itu hanya untuk perizinan soal jasa pertambangan, bukan sektor tambang. Kemudian, apa yang dilakukan Churchill merupakan bentuk persengketaan terhadap partner lokalnya, Ridlatama Group, kata Isran.


Churchill sendiri telah melakukan gugatan kepada Ridlatama Group di muka Pengadilan Negeri Tangerang terkait dengan Investment Agreement dan Cooperation Agreement yang dibuat di antara mereka. Sebaliknya, Ridlatama Group juga melakukan gugatan kepada Churchill di muka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sengketa izin pertambangan Churchill itu sendiri sudah berlangsung sejak 2010. Gugatan yang diajukan oleh perusahaan tambang yang berpusat di London itu selalu kalah, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (MA), hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena kalah di semua pengadilan di Indonesia, maka perusahaan itu menggugat melalui Arbitrase Internasional.


Selain Bupati Kutai Timur, Churchill juga mencantumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam gugatannya.


Isran menambahkan, Pemerintah Indonesia akan menggunakan pengacara lokal guna menangani permasalahan tersebut. Langkah itu diambil karena pengacara lokal dinilai lebih mengerti permasalahan regulasi dan lapangan di Indonesia. “Kami akan menggunakan pengacara lokal. Kita sudah tiga kali kita kalah di Arbitrase Internasional karena memakai pengacara asing," ujarnya.


Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pejabat terkait segara melaporkan kesiapan Indonesia dalam merespon gugatan perusahaan tambang Churchill Mining Plc. Demi kedaulatan negara, SBY berharap memenangi kasus yang kini ditangani Badan Arbitrase Internasional tersebut.


Dalam rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden pada 28 Juni lalu, SBY mengatakan gugatan Churchill menjadi pelajaran bagi pemerintah, khususnya Bupati Kutai Timur Isran Noor. Menurutnya, Isran memiliki alasan kuat untuk mengambil tindakan terhadap aduan perusahaan tambang dari Inggris tersebut.


“Ini menjadi pelajaran bagi kita, kejadian di sebuah kabupaten kemudian dibawa ke arbitrase. Tergugat pertamanya, ya, Presiden. Bayangkan kalau sekian ratus kabupaten melakukan segala sesuatunya seperti itu, apalagi kalau kita pada pihak yang salah dan kalah, itu luar biasa implikasinya,” kata SBY.


SBY menegaskan, pemerintah tidak ingin perusahaan multinasional itu melakukan apa saja dengan kekuatan internasionalnya untuk menekan negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Oleh sebab itu, selama pejabat terkait yakin apa yang harus dilakukan, maka suatu kewajiban untuk mempertahankan kehormatan bangsa dan keadilan.

Tags: