Buruh Jakarta Berdemo Tolak Upah Minimum Sektoral 2012
Berita

Buruh Jakarta Berdemo Tolak Upah Minimum Sektoral 2012

Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) berkisar 16 persen tidak sesuai dengan pertumbuhan produksi industri sektoral yang mencapai 30 persen.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Buruh Jakarta Berdemo Tolak Upah Minimum Sektoral 2012
Hukumonline

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2012 yang diterbitkan pada akhir pekan lalu membuat geram serikat pekerja yang tergabung dalam Forum Buruh (FB) DKI Jakarta. Pasalnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 13 Tahun 2012 tentang UMSP Tahun 2012 itu tidak sesuai dengan tuntutan yang diteriakkan kaum buruh di Jakarta.

Misalnya industri retail dan sejumlah perusahaan industri logam yang tidak dimasuKkan ke dalam UMSP 2012. Selain itu kenaikan UMSP 2012 DKI Jakarta lebih rendah ketimbang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi. Menurut serikat pekerja, Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan administrasi harus memiliki kisaran UMSP yang lebih tinggi dari daerah penyangganya.

Atas dasar itu serikat pekerja menuntut agar Pergub tersebut dicabut dan diganti dengan Pergub baru yang sesuai dengan tingkat pertumbuhan industri sektoral. Makanya, Selasa (14/2) FB DKI dengan ribuan anggotanya akan menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Selain itu mereka berencana menginap di halaman Balai Kota sampai tuntutan dipenuhi.

Terkait sektor retail, serikat pekerja mencatat pertumbuhan sektor industri retail meroket di Jakarta. Oleh sebab itu serikat pekerja mendorong agar sektor retail dimasukan ke dalam UMSP karena layak untuk dikategorikan sebagai sektor industri unggulan di Jakarta. Serikat telah mendorong agar sektor retail masuk menjadi bagian dari UMSP sejak tahun 2008. Sejak itu serikat sedikitnya telah melakukan perundingan bipartit dengan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo). Tapi organisasi para pengusaha retail itu menolak usulan serikat pekerja.

Ketua sektor commerce (retail) dari Aspek Indonesia Supriyadi menjelaskan bahwa tahun 2010 Dewan Pengupahan DKI Jakarta berjanji akan melakukan kajian komprehensif mengenai sektor industri retail. Selain itu di tahun yang sama Gubernur DKI Jakarta berjanji untuk memasukan sektor industri retail menjadi sektor unggulan, tapi hingga kini janji itu belum ditepati.

Kemudian pada rapat tanggal 25 januari 2012 Dewan Pengupahan menyetujui untuk menggolongkan sektor industri retail ke dalam sektor unggulan dengan kenaikan sebesar 5 persen dari UMP Jakarta 2012. Sayangnya, tanpa diketahui oleh serikat pekerja di awal Februari 2012 hal itu dianulir oleh Dewan Pengupahan. Akhirnya sektor industri retail tidak dimasukan dalam UMSP Jakarta 2012.

“Maka dari itu besok kami akan melakukan aksi besar-besaran ke kantor Gubernur DKI di Balai Kota,” ujar Supriyadi kepada wartawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/2).

Dalam kesempatan yang sama Presiden Aspek Indonesia Muhammad Hakim menuturkan bahwa kenaikan upah bagi pekerja sektor retail berarti meningkatkan daya beli pekerja. Ketakutan pihak pengusaha retail akan kebangkrutan yang dialami jika menaikan upah pekerja sektor industri retail lewat UMSP menjadi tidak berdasar. Pasalnya, uang yang dibelanjakan oleh pekerja akan kembali lagi kepada pengusaha dan sektor industri.

Lebih lanjut Hakim menjelaskan bahwa terminologi sektor retail sudah disepakati di Dewan Pengupahan yaitu perdagangan eceran menengah dan besar. Khususnya Department Store, Hypermarket dan Minimarket yang franchise. Namun kesemuanya itu hanya industri retail dari perusahaan besar seperti perusahaan multinasional dan Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan untuk perusahaan Penanaman Modal Domestik (PMD) dikenakan pada perusahaan yang mempekerjakan minimal lima ratus pekerja. Selain itu serikat juga tidak menutup mata atas sektor retail Usaha Kecil Menengah (UKM), maka UMSP bagi sektor retail hanya berlaku di perusahaan atau bidang usaha Non-UKM.

Hakim juga menjelaskan sejumlah parameter yang dapat menjelaskan kenapa sektor industri retail layak dinobatkan menjadi salah satu sektor industri unggulan di Jakarta. Yaitu industri retail relatif dapat bertahan menghadapi krisis ekonomi ketimbang sektor industri lainnya. Dari data yang berhasil dihimpun serikat pekerja menunjukan bahwa di Asia Tenggara kenaikan industri retail pertahun mencapai tujuh persen. Sedangkan untuk Indonesia pertumbuhannya sampai dua dijit. Di bidang penggunaan tenaga kerja, sektor retail termasuk salah satu industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Kita semua tahu, di perempatan jalan mana yang tidak ada Mal, Supermarket. Di perumahan mana yang tidak ada Minimarket? Sejauh mata memandang di situ kelihatan Supermarket, Hypermarket, Minimarket. Ini adalah fakta nyata yang tidak bisa dipungkiri,” kata dia.

Dalam acara itu Pimpinan Pusat Otomotif FSPMI Heriyanto menyebutkan UMSP Jakarta 2012 tidak memenuhi salah satu tuntutan pekerja di Jakarta yaitu nominal tidak lebih rendah dari daerah penyangga. Menurutnya hal ini dapat dilihat dari sektor Otomotif dalam UMSP Jakarta 2012 dengan angka terendah Rp1,71 Juta. Sedangkan untuk UMSK Bekasi 2012 di sektor yang sama angkanya Rp1,84 Juta. Bagi Heriyanto dalam melakukan pembelaan terhadap kaum buruh, Gubernur DKI Jakarta masih kalah dengan Bupati Kabupaten Bekasi.

Heriyanto melanjutkan, jika membandingkan industri otomotif di DKI Jakarta dan Kabupaten Bekasi maka tidak ada perbedaan yang signifikan terkait biaya produksi dan cenderung sama. Tapi yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah kenapa kebijakan pengupahannya berbeda. Bahkan dalam kasus ini UMSP sektor otomotif di Jakarta ada yang nominalnya lebih rendah dari Kabupaten Bekasi.

Sementara Ketua DPW FSPMI Jakarta Winarso menyebutkan seharusnya serikat sejak awal memantau tiap perkembangan di Dewan Pengupahan dalam membahas UMSP. Sehingga serikat dapat mengawasi apakah tuntutan pekerja termaktub dalam rekomendasi Dewan Pengupahan yang diajukan ke Gubernur atau tidak. Langkah ini seharusnya sudah dirajut sejak pembahasan UMP Jakarta 2012. Walau begitu Winarso menegaskan tidak ada kata terlambat bagi kaum buruh untuk membuktikan keseriusannya dalam memperjuangkan kesejahteraan.

Selain itu terkait dengan wakil pekerja dalam Dewan Pengupahan, Wakil Sekretaris LEM SPSI Jakarta Yuliarto menyebutkan para wakil pekerja itu tidak cukup kuat dalam memperjuangkan hak pekerja. Maka dari itu pekerja akan melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan kesejahteraan yang terabaikan dalam UMSP Jakarta 2012. Berkaca dari gerakan buruh di sejumlah daerah yang belakangan ini menggelora, Yuliarto memprediksikan Jakarta tinggal menunggu giliran.

“Kalau Jakarta, tunggu saja, pasti akan meledak dan itu ada di keyakinan semua buruh (Jakarta, red),” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait