Buruh Sakit Boleh di-PHK? Simak Dulu Penjelasannya
Terbaru

Buruh Sakit Boleh di-PHK? Simak Dulu Penjelasannya

Pasal 55 ayat (1) dan (2) PP PKWT-PHK memberi kesempatan PHK dengan syarat setelah buruh yang mengalami sakit berkepanjangan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ramai diberitakan sejumlah media buruh yang bekerja di sebuah perusahaan di kabupaten Karawang mengalami kecelakaan kerja, sehingga kehilangan sebagian anggota tubuhnya. Setelah perisitwa itu buruh tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pertanyaannya, apakah perusahaan bisa melakukan PHK kepada buruh yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja?

Pasal 153 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur ada sejumlah alasan PHK yang dilarang dilakukan pengusaha. Antara lain buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Alasan PHK lainnya yang dilarang yaitu buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. PHK yang menggunakan alasan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali buruh yang bersangkutan.

(Baca Juga: Mengenali 4 Jenis PHK dalam Hubungan Industrial)  

Tapi, dalam PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) memberikan peluang dilakukannya PHK terhadap buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja.

Setidaknya, ada 2 ketentuan yang mengatur hal tersebut. Pertama, Pasal 55 ayat (1), mengatur pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh dengan alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Kedua, Pasal 55 ayat (2) memberi peluang bagi buruh untuk mengajukan PHK kepada pengusaha karena alasan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja, serta tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Buruh yang mengalami PHK berdasarkan Pasal 55 ayat (1) dan (2) PP PKWT-PHK itu berhak mendapat kompensasi berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Mengacu ketentuan itu, berarti pengusaha tidak bisa melakukan PHK secara langsung dengan alasan buruh mengalami sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja. Sebab, Pasal 55 ayat (1) dan (2) PP PKWT-PHK memberi kesempatan PHK dengan syarat setelah buruh yang mengalami sakit berkepanjangan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Tags:

Berita Terkait