Buruhku Sayang, Buruhku Malang
Kolom

Buruhku Sayang, Buruhku Malang

Pemerintah harus melakukan reformasi birokrasi, menghilangkan ekonomi biaya tinggi, menghapus budaya suap dan pungutan-pungutan liar untuk pengusaha agar pengeluaran-pengeluaran tersebut dapat dipergunakan untuk mensejahterakan buruhnya.

Bacaan 2 Menit
Foto: Koleksi Pribadi (Edit: RES)
Foto: Koleksi Pribadi (Edit: RES)
Hari Buruh Internasional atau biasa dikenal dengan May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia. Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 telah menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur, sebuah hadiah untuk seluruh buruh Indonesia setelah memperjuangkankannya bertahun-tahun.

Peringatan hari buruh Internasional kali ini diwarnai dengan catatan-catatan kelam kondisi buruh di Indonesia. Jumlah pengangguran terbuka yang sampai dengan tahun 2013 mencapai 7,5 juta orang (Data BPS), ancaman hukuman mati bagi buruh migrant (TKI) yang lebih dari 270 orang, masih tidak jelasnya kedudukan pembantu rumah tangga, kasus-kasus penyekapan sebagaimana menimpa buruh panci di Tangerang beberapa waktu yang lalu yang semuanya adalah sebuah fenomena gunung es.

Kedudukan buruh di semua sektor usaha, termasuk buruh non formal, TKI, pembantu rumah tangga adalah kedudukan yang penting di negara kita. Buruh menempati posisi yang strategis mengingat jumlahnya yang sangat besar dan tentunya patut dioptimalkan perannya dalam memajukan pembangunan negara.

Buruh sebagai komoditas
Negara Indonesia telah menjadi anggota International Labour Organization (ILO), organisasi buruh dunia itu pada tahun 1950. Pada saat rezim Orde Lama berkuasa beberapa konvensi ILO telah diratifikasi di Indonesia, demikian juga menjelang saat rezim Orde Baru beberapa Konvensi ILO juga telah dirafitikasi dan diberlakukan di Indonesia. Tindakan ratifikasi konvensi-konvensi ILO merupakan pertanda bahwa pemerintah sedikit banyak telah berkomitmen pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum buruh.

Ketentuan ILO dalam konstitusinya sudah jelas menyebutkan bahwa ‘labour is not commodity’ yang berarti adanya larangan menjadikan buruh sebagai barang komoditas/barang dagangan atau dipersamakan dengan barang.

Apabila memperhatikan kondisi buruh saat ini maka penegasan ILO tersebut perlu dikaji ulang karena banyak kasus yang terjadi telah menempatkan buruh sebagaimana barang dagangan dan dapat pula kondisi buruh tersebut dijadikan sebuah komuditas. Perlakuan buruh sebagai barang dagangan baik buruhnya sendiri maupun kondisi buruhnya dapat dilakukan oleh pengusaha, pemerintah, aktivis-aktivis buruh, dan juga oleh para politikus. Bentuk-bentuk pemanfaatan buruh dan kondisi buruh antara lain:
  • Penggunaan tenaga kerja dengan sistem outsoucing yang menyalahi ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain pada hakekatnya telah menempatkan buruh sebagai komoditas;
  • Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri (TKI) tanpa diberikan bekal ketrampilan yang memadai sehingga diperlakukan sebagai budak oleh majikannya;
  • Tindakan para politisi untuk memobilisasi buruh menjadi pendukung dan pendongkrak suara untuk kepentingan pemilihan legislatif ataupun pemilihan kepala daerah;
  • Banyaknya perselisihan yang muncul antara buruh dengan pengusaha yang sering dimanfaatkan oleh oknum dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, maupun pihak yang berwajib untuk mendapakan keuntungan pribadi dengan cara “memeras” pengusaha;
  • Kasus-kasus yang berujung di Pengadilan Hubungan Industrial yang muncul karena tindakan aktivis buruh yang tidak bersedia menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme yang ada dan terus melakukan mogok kerja sehingga perusahaan terpaksa tutup usahanya dan pada akhirnya buruh tetap kehilangan pekerjaannya dengan kompensasi yang sudah dipotong oleh oknum aktivis buruh.
Solusi memperbaiki nasib buruh
Persoalan perburuhan yang carut marut tersebut pada dasarnya membutuhkan keseriusan seluruh pimpinan negara ini untuk menyelesaikannya, khususnya lembaga eksekuitif dan legilatif. Pemerintah harus melakukan reformasi birokrasi, menghilangkan ekonomi biaya tinggi, menghapus budaya suap dan pungutan-pungutan liar untuk pengusaha agar pengeluaran-pengeluaran tersebut dapat dipergunakan untuk mensejahterakan buruhnya.

Pemerintah bersama dengan lembaga legislatif membuat program perbaikan nasib buruh secara keseluruhan dalam bentuk regulasi yang berpihak kepada buruh dan menjamin dilakukannya law enforcement terhadap siapapun yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Perlunya keseragaman pemahaman yang jelas di antara pejabat ketengakerjaan dalam memahami ketetentuan-ketentuan ketenagakerjaan karena dalam praktik sering terjadi permasalahan berkaitan dengan kompetensi pegawai di bidang ketenagakerjaan yang mengakibatkan lemahnya penegakan hukum di bidang perburuhan.

Menghapuskan atau memperbaiki peraturan-peraturan organik yang menghilangkan/mengaburkan norma-norma perlindungan buruh yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Buruh juga harus secara cerdas mampu membedakan kepentingan-kepentingan dari pengurus/aktivis buruh, politisi, pejabat atau siapapun yang kelihatannya memperjuangkan nasib buruh tetapi pada hakekatnya hanya menjadikan buruh sebagai komuditas kepentingannya sendiri dan pada akhirnya tidak memberikan perubahan apapun kepada buruh.

Pengusaha harus mematuhi semua regulasi ketenagakerjaan yang ada, penempatan buruh sebagaimana mesin-mesin produksi pada dasarnya adalah pandangan hukum ekonomi kapitalis yaitu hukum persentase laba yang terus berkurang sebaimana disampaikan Karl Marx (Franz Magnis Suseno, 1999), buruh harus ditempatkan sebagai mitra atau human capital yang harus terus dikembangkan untuk kemajuan dan keuntungan perusahaan tersebut.

Jika para pemimpin Negara ini termasuk Presiden terpilih nantinya tidak benar-benar memikirkan dan membuat program-program kerja yang jelas dan terukur untuk menyelesaikan permasalahan perburuhan di negara kita maka nasib buruh tetap sebagai kelompok yang termarginalkan dan akhirnya buruh tetap dibutuhkan tetapi nasibnya tidak pernah berubah.

Selamat merayakan Hari Buruh Internasional.

*) Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya dan Mahasiswa S3 Program Ilmu Hukum Universitas Airlangga
Tags:

Berita Terkait