Selama menjalankan prinsip Business Judgement Rule, jalan terus. Pernyataan itu meluncur dari bibir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Prof. Asep Nana Mulyana saat menjadi narasumber dalam peluncuran buku dan talk show buku Potret Business Judgement Rule Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Mendapat amanah mengelola perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan persoalan mudah. Selain integritas dan kapabilitas secara personal, hanya orang pilihan yang dipandang mampu mengemban amanah mengelola perusahaan plat merah. Tak saja mengejar keuntungan bagi perusahaan, tapi ada pula tanggung jawab sosial, hingga pengembangan masyarakat.
Alih-alih menjalankan semua tugas pokok dan fungsi, perusahaan plat merah masih diatur dengan regulasi yang ketat dalam menjalankan operasional bidang usaha BUMN. Namun, sejatinya konsep business judgement rule menjadi jembatan sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Karena business judgement rule ini yang melindungi bapak dan ibu (direksi, red) semua di BUMN,” imbuhnya.
Dia berpandangan, saat direksi melaksanakan aksi korporasi tak perlu ragu dan khawatir sepanjang memenuhi prinsip business judgement rule. Bisnis, menjadi aktivitas usaha yang tidak pasti. Makanya, diperlukan berbagai strategi dan kebijakan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, seperti mendapatkan profit. Sebaliknya, bila setiap kerugian perusahaan BUMN dianggap sebagai kerugian keuangan negara menjadi korupsi, orang enggan mengelola BUMN.
Sebagai aparat penegak hukum, mantan Kajati Banten itu paham betul kapan bakal menggunakan instrumen hukum terhadap tindak pidana aksi korporasi yang menyimpang. Tapi begitu, penegak hukum pun memiliki cara tersendiri melindungi direksi yang telah memiliki itikad baik dalam mengelola perusahaan BUMN berdasarkan prinsip business judgement rule.
Seperti adanya itikad baik, tidak adanya konflik kepentingan, tak ada keuntungan tersembunyi, hingga tak adanya perbuatan hukum yang disengaja. Namun bila dalam praktik menjalankan roda usaha perusahaan BUMN terdapat kerugian perseroan, maka menjadi kerugian perusahaan. Sebaliknya, saat untung pun menjadi keuntungan perusahaan.