Business Judgement Rule, Jembatan Perlindungan Direksi Perusahaan BUMN
Terbaru

Business Judgement Rule, Jembatan Perlindungan Direksi Perusahaan BUMN

Sepanjang telah memenuhi prinsip-prinsip business judgement rule, direksi tak perlu ragu menjalankan aksi korporasi. Tapi di lain sisi, masih terdapat perbedaan definisi tentang kerugian keuangan negara antar UU.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit

 

Dosen Hukum Administrasi Keuangan Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang berpandangan, tantangan dalam penerapan business judgement rule  terkait dengan kepemilikan dan pengendalian. Praktik di Indonesia, kata Dian, melupakan konsep penguatan pengendalian dibanding kepemilikan. Makanya, dalam Pasal 2A Peraturan Pemerintah (PP) No.72 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas mengatur kekayaan negara yang tertanam di BUMN menjadi kekayaan BUMN agar menguatkan pengendalian, bukan kepemilikan.

 

“Maka negara menguatkan pengedalian. Menteri BUMN bertindak sebagai pengendali pemegang saham RUPS, di sisi publik dia sebagai wakil negara atas  kekayaan negara yang dipisahkan,” katanya.

 

Dia menerangkan, saat terjadi sengketa keperdataan misalnya, fungsi-fungsi korporasinya tak dapat diselesaikan dengan ranah publik.  Tapi caranya, dengan menguatkan pengedalian. Sayangnya hal tersebut dilupakan  banyak pihak, khususya aparat penegak hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum mestinya melihat penerapan business judgement rule bukanlah pada kepemilikan negara. Tapi soal bagaimana pengendalian negara  terhadap perusahaan BUMN.

 

“Perdebatan sudah selesai ketika negara menguatkan dalam pengedalian. Caranya, salah satunya dengan penerapan business judgement rule.  Sehingga, jangan sampai perdebatan yang terjadi akhirnya  business judgement rule versus authority judgment.

 

Keuangan negara

Soal pengaturan keuangan negara, Prof Asep berpandangan  adanya  perbedaan definisi antara  UU No.30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintah dan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Bahkan dalam penjelasan UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki definisi berbeda tentang keuangan negara.

 

Dian Puji Simatupang menambahkan, perdebatan  definisi keuangan negara masih mengemuka. Sebab seluruh yang bersumber dari negara merupakan keuangan negara. Definisi tersebut menimbulkan kebingungan manakala terjadi perbedaan definisi keuangan negara antara UU 30/2014, UU 17/2003, dan penjelasan UU Pemberantasan Tipikor.

 

“Kalau semua uang bersumber dari seluruh keuangan negara, kenapa tata kelolanya berbeda. Kenapa dia menggunakan tata kelola perusahaan, sementara negara menggunakan mekanisme anggaran pendapatan belanja negara (APBN),” imbuhnya.

Tags: