Kemudian, fungsi auditor dengan keilmuannya pun berkewajiban menganalisa persoalan yang sama dengan perspektif ekonomi sesuai kompetensinya. Kolaborasi fungsi tersebut mengikuti pola aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki unit forensik keuangan tersendiri. Serta terpisah dengan unit penyidik. Dengan demikian, menghasilkan suatu analisis yang profesional.
Analisis fungsi hukum dilaksanakan dengan mengedepankan ‘presumption of no liability’ sebagai penguatan ‘separate entity’ dalam korporasi. Karenanya, pengkajian mendalam terhadap unsur subjek dan perbuatannya sangatlah penting. Perbuatan dimaksud, dipahami sebagai pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum yang mengandung elemen ‘fraud’ dan konflik kepentingan.
Hasil analisa ekonomi dan hukum kemudian dikolaborasikan dan dirangkum dalam satu laporan yang isinya memberikan pandangan mengenai mekanisme penyelesaian kerugian keuangan perusahaan. Menjadi penting, sebab mekanisme kerugian keuangan perusahaan dapat dilakukan melalui upaya penal dan nonpenal.
“Untuk itu, pemilihan mekanisme yang tepat haruslah dilakukan secara akuntabel, ilmiah, dan efektif”.
Sementara Menteri BUMN Erick Thohir berpandangan, Buku ‘Potret Business Judgement Rule Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN’ dapat menjadi pegangan bagi para direksi perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN. Baginya, peluncuran Buku ‘Potret Business Judgement Rule Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN’ menjadi kegiatan yang dapat menambah wawasan serta prinsip dan praktik dalam menjalankan roda usaha dengan berpedoman pada business judgement rule. Khususnya para direksi perusahaan BUMN dan pihak-pihak terkait.
“Semoga menambah semangat pengabdian kita untuk mewujudkan BUMN untuk Indonesia, sekaligus juga mendukung program bersih-bersih BUMN”,” pungkasnya.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan PT Pertamina (Persero).