Butuh Perppu untuk Rekrutmen Calon Hakim
Utama

Butuh Perppu untuk Rekrutmen Calon Hakim

Seharusnya masa moratorium dimanfaatkan untuk merumuskan perbaikan sistem rekrutmem calon hakim yang lebih baik.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Diskusi membangun reformasi peradilan yang dselenggarakan UNDP dan hukumonline di Jakarta, Senin (19/12). Foto: RES
Diskusi membangun reformasi peradilan yang dselenggarakan UNDP dan hukumonline di Jakarta, Senin (19/12). Foto: RES
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Astriyani Achmad menilai dibutuhkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk segera mengatasi terhentinya pelaksanaan rekrutmen calon hakim. Ini disebabkan aturan teknis mekanisme rekrutmen calon hakim sebagai calon pejabat negara termasuk kepangkatan dan sistem penggajiannya belum ada.

“Saran kita, sebaiknya Pemerintah segera menerbitkan Perppu tentang Rekrutmen Calon Hakim. Ini untuk mengisi kekosongan hukum hingga lahirnya peraturan teknis mengenai rekrutmen calon hakim berikut alokasi anggarannya,” ujar Astriyani di sela-sela acara Diskusi Publik bertajuk “Mendukung Pengadilan yang Profesional dan Modern” kerja sama ED-UNDP-Hukumonline di Jakarta, Senin (19/12). (Baca juga: Bolehkah Perppu Memuat Sanksi Pidana Seperti Halnya UU?).

Seperti diketahui, selama enam tahun terakhir ini tidak ada rekrutmen calon hakim sejak profesi “Yang Mulia” ini menyandang status pejabat negara. Ini persoalan serius bagi MA karena mengganggu proses promosi dan mutasi hakim (regenerasi) yang dapat berujung pada menurunnya kinerja pengadilan seluruh Indonesia. Sebelumnya, MA pernah mendesak Presiden untuk memperjelas pelaksanaan rekrutmen calon hakim berikut payung hukumnya.

Astriyani menerangkan terhentinya rekrutmen calon hakim selama 6 tahun terakhir sebagai konsekwensi berubahnya status hakim sebagai pejabat negara sejak terbitnya UU bidang peradilan tahun 2009. Di sisi lain, hingga kini aturan teknis setingkat peraturan pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres) hingga kini belum ada, sehingga sistem rekrutmen calon hakim berikut sistem penggajiannya menjadi tidak jelas. (Baca juga: Seputar Status Hakim dalam RUU Jabatan Hakim).

“Ini sebenarnya tidak harus menunggu disahkannya RUU Jabatan Hakim yang saat ini sedang dibahas di DPR. Makanya, Perppu ini bisa jadi solusi peralihan ‘rezim’ PNS ke pejabat negara bagi profesi hakim,” kata dia. (Baca juga: Masuk Birokrasi, Hakim Mesti Tinggalkan Status Pejabat Negara).

Menurutnya, Perppu ini bisa memuat aturan mekanisme seleksi calon hakim, sistem pengajiannya (skema penggajian) selama menjadi calon hakim, kepangkatan/golongan, masa tugas calon hakim hingga diangkat sebagai hakim berstatus pejabat negara. “Selama menjadi calon hakim, sementara mereka diberi kompensasi seperti layaknya PNS. Sambil disiapkan semua aturan teknis segala konsekwensi hakim sebagai pejabat negara,” jelasnya.

Hal wajar
Di tempat yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait mengatakan moratorium (penundaan) kebutuhan profesi hakim merupakan hal wajar. “Moratorium hakim ini tentu Pemerintah punya alasan. Toh, ini tidak akan berlakunya selamanya,” kata Ningrum.

Justru, kata dia, adanya moratorium ini seharusnya dimanfaatkan lembaga yang berkepentingan untuk merumuskan perbaikan sistem rekrutmem calon hakim yang lebih baik. “Ketika moratorium ini selama 6 tahun, apa lembaga-lembaga ini hanya diam menunggu tanpa melakukan apa-apa? Pertanyaanya, apa Anda mengusulkan pola rekrutmen calon hakim yang baru yang menjamin transparansi, akuntabilitas, integritas?”

Apabila moratorium ini dibuka lagi tanpa usulan perbaikan, output rekrutmen calon hakim sama seperti dulu lagi. Dia mengaku hingga saat ini belum pernah mendengar adanya usulan perbaikan pola rekrutmen calon hakim yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Meski MA sudah melakukan berbagai terobosan, Ningrum mengaku belum melihat langkah nyata merespons isu ini. “Misalnya, suatu hari nanti kebijakan moratorium hakim ini dicabut atau pintu rekrutmen hakim dibuka, bagaimana persiapan MA?” (Baca juga: Persoalan Ini Jadi Penghambat Rekrutmen Calon Hakim).

Untuk diketahui, selama enam tahun MA tidak melaksanakan penerimaan calon hakim. Padahal, MA sangat membutuhkan ribuan (1.500) tenaga hakim untuk ditempatkan di pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia. Belum lagi, saat ini ada puluhan pengadilan baru karena pemekaran wilayah kabupaten. MA mengeluhkan sikap Kemenpan dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan yang hingga kini belum merespon permintaan MA untuk segera melaksanakan rekrutmen calon hakim. Mereka seolah ‘angkat tangan’ dengan dalih merasa bukan kewenangannya karena hakim bukan PNS/ASN lagi.

Ini secara normatif disebabkan tiga paket UU bidang peradilan tahun 2009 tidak mengatur proses rekrutmen calon hakim sebagai pejabat negara.  Terlebih, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak mengenal nomenklatur calon pejabat negara untuk hakim, yang diatur hanya ASN menjadi pejabat negara.

Merujuk tiga Undang-Undang dimaksud, pengangkatan hakim ditetapkan oleh Presiden setelah diusulkan Ketua MA. Syaratnya, calon hakim yang bersangkutan telah mengikuti pendidikan calon hakim selama 2,5 tahun yang diselenggarakan MA dan perguruan tinggi terakreditasi A. Persoalannya, sejak direkrut hingga pengusulan ke Presiden status hakim yang bersangkutan tidak jelas, apakah sebagai CPNS atau calon pejabat negara karena istilah calon pejabat negara tidak dikenal.
Tags:

Berita Terkait