Butuh Proses Agar UU PDP Dapat Diimplementasikan Secara Maksimal
Terbaru

Butuh Proses Agar UU PDP Dapat Diimplementasikan Secara Maksimal

UU PDP dibuat dengan detail yang disesuaikan dengan perjalanan perubahan dari teknologi, sehingga untuk implementasinya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Teguh Afriyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika. Foto: RES
Teguh Afriyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika. Foto: RES

Disahkannya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi tantangan tersendiri bagi berbagai sektor di Indonesia, bahkan berpotensi mengubah lanskap tata kelola data di Indonesia.

Sebelum diundangkannya UU PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku penyokong dari UU PDP telah melibatkan banyak sektor industri dan instansi dalam perumusan UU tersebut. Dalam proses perumusannya hingga diundangkan, UU PDP mengalami sejumlah perdebatan.

“UU PDP ini disusun penuh perdebatan hingga ketika diundangkan pun juga penuh perdebatan. Hadirnya UU PDP ini terus diprotes, sehingga ada beberapa pola pikir yang harus kita ubah,” jelas Teguh Afriyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika.

Baca Juga:

Ia melanjutkan, UU PDP memang disahkan terlambat daripada regulasi serupa yang telah ada di negara lain. Isi regulasinya pun tidak bisa disamakan dengan apa yang ada di dalam undang-undang negara lain.

UU PDP dibuat dengan detail yang disesuaikan dengan perjalanan perubahan dari teknologi, sehingga untuk implementasinya membutuhkan waktu, begitupun jika harus ada revisi yang membutuhkan revisi bertahun-tahun.

“Kita tidak bisa buat undang-undang dan langsung diimplementasikan, itu tidak bisa. Padahal sebetulnya kita buat payung hukum yang umum dengan harapan bisa mendengar masyarakat. Sampai saat inipun tengah disiapkan lembaga pelindungan data pribadi yang arahannya langsung di bawah presiden,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait