Candaan Penumpang Bawa Bom di Pesawat Berujung Tersangka
Berita

Candaan Penumpang Bawa Bom di Pesawat Berujung Tersangka

Atas perbuatannya, penumpang tersebut dinilai melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Candaan Penumpang Bawa Bom di Pesawat Berujung Tersangka
Hukumonline

Bercanda boleh saja asal tidak berlebihan dan membuat ketakutan semua orang. Hal ini seperti dilakukan FN, salah seorang penumpang maskapai Lion Air yang bergurau membawa bom ke dalam pesawat. Ujungnya, dia ditetapkan sebagai tersangka. Atas hal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan kepada semua masyarakat agar jangan bercanda tentang bom, terlebih di dalam pesawat terbang ataupun bandar udara.

 

"Saya peringatkan kepada yang lain, jangan coba-coba melakukan itu (candaan bom). Kita bersama-sama dengan Polri akan melakukan penindakan terhadap yang melakukan candaan bom," ujar Budi Karya, Selasa (29/5), seperi dilansir Antara.

 

Ia mengaku prihatin karena masih banyak warga yang melakukan candaan soal bom. Dalam sepekan ini sudah ada beberapa kasus yang melakukan hal itu dengan alasaan iseng. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga berdampak pada kepanikan dan bahkan ketakutan pada penumpang ataupun orang lain.

 

Atas kasus candaan bom yang sebelumnya terjadi, pihaknya menegaskan bahwa jajarannya bersama Polri akan menindak tegas pelaku sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Menurutnya, kasus tersebut akan terus berjalan hingga ke persidangan. Bahkan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku diadili di persidangan.

 

Untuk itu, Budi menegaskan agar penumpang pesawat terbang jangan bercanda tentang bom. Sebab, candaan ataupun ancaman soal bom di dalam pesawat dinilai melanggar Undang-Undang tentang Penerbangan dan dapat dijerat dengan pidana.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo menyatakan, Polresta Pontianak, telah menetapkan FN salah seorang penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin (28/5) malam, yang berdampak menimbulkan kekacauan. Dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, maka FN langsung dilakukan penahan, karena dikhawatirkan melarikan diri.

 

"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait