Cara Aman Advokat-Notaris Berkegiatan di Luar Rumah Saat PPKM Darurat
Utama

Cara Aman Advokat-Notaris Berkegiatan di Luar Rumah Saat PPKM Darurat

Bila harus menyelesaikan pekerjaan di luar rumah, badan usaha advokat dan notaris dapat mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) terutama saat menemui titik-titik penyekatan. Selain itu, taati protokol kesehatan saat mengunjungi pengadilan, kepolisian, bertemu klien, dan lain-lain.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Instagram Live Hukumonline bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah (kiri bawah) bertajuk 'PPKM di DKI Jakarta, Advokat-Notaris Sektor Esensial?', Rabu (21/7/2021). Foto: RES
Instagram Live Hukumonline bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah (kiri bawah) bertajuk 'PPKM di DKI Jakarta, Advokat-Notaris Sektor Esensial?', Rabu (21/7/2021). Foto: RES

Tidak masuknya advokat dan notaris sektor esensial pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan ketentuan 100 persen WFH dianggap membatasi ruang gerak. Seperti, advokat harus mendampingi klien saat pemeriksaan, tanda tangan surat kuasa, tanda tangan akta, mengurus kepentingan administrasi di pengadilan, sidang perkara pidana secara daring, dan lain-lain. Terlebih, di DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, tentunya menjadi sentral beroperasinya bidang hukum dan ekonomi yang tak lepas peran advokat dan notaris.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah memaparkan beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman PPKM Darurat di DKI Jakarta. Pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Kedua, Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Ketiga, SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi No. 1896 Tahun 2021.

Keempat, terbaru terbit Inmendagri No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Kelima, Inmendagri No. 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Kini, Pemprov DKI sedang menyusun peraturan daerah yang baru sesuai Inmendagri yang baru.

“Dari regulasi tersebut, badan usaha advokat, konsultan hukum, notaris belum diatur masuk sektor esensial ataupun kritikal, sehingga harus memberlakukan pekerjaan di rumah 100 persen. Namun, bila harus menyelesaikan pekerjaan di luar rumah, badan usaha advokat dan notaris dapat mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP),” kata Andri Yansyah dalam diskusi Instagram Live Hukumonline bertajuk “PPKM di DKI Jakarta, Advokat-Notaris Sektor Esensial?”, Rabu (21/7/2021).

Andri menjelaskan advokat/notaris dapat menggunakan STRP dalam perjalanan ke pengadilan atau kepolisian. Bila ada penyekatan, STRP dapat ditunjukkan kepada petugas. Selama ini Pemprov DKI dan Disnakertrans wajib menerima saran dalam pembuatan kebijakan dan berkorespondensi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan work from office (WFO) bagi badan usaha konsultan hukum dan notaris. “Jadi prinsipnya tetap membuka diri menerima usulan-usulan teman-teman advokat dan notaris,” kata dia.

“Agar permohonan teman-teman advokat dan notaris bisa terakomodir, kita bisa sampaikan dalam pembahasan bersama Mendagri disertai dengan data valid, sehingga memudahkan proses pembahasan masuknya advokat dan notaris dalam sektor esensial.” (Baca Juga: Pedagang Angkringan ‘Somasi’ Pemerintah Tolak Kebijakan PPKM Darurat)

Dia mengakui sebelumnya rekan-rekan organisasi advokat sudah pernah datang ke Pemprov DKI Jakarta dan sudah ada tanggapan oleh pejabat Satpol PP agar didorong advokat masuk ke dalam sektor esensial. Hal ini sudah difasilitasi pejabat Satpol PP untuk agenda pembahasan dengan Mendagri untuk perubahan Inmendagri untuk memasukan advokat dalam sektor esensial. “Namun, saya tidak tahu apakah sudah dibahas bersama ke Mendagri oleh Satpol pp? Karena ini bukan domain saya,” ujarnya.

Dia menegaskan bila pekerjaan advokat atau notaris di rumah sudah selesai dan mengharuskan pergi bertemu klien untuk tanda tangan kuasa, ke kantor kepolisian, atau ke pengadilan bisa saja dilakukan dengan tetap mentaati protokol kesehatan. “Toh, itu sebentar saja kan, tidak lama-lama untuk tanda tangan, ke pengadilan atau kepolisian, tidak setiap hari juga. Yang penting tetap mentaati protokol kesehatan,” pesannya.

Selain itu, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam sektor esensial dan atau kritikal, apakah ada yang terkonfirmasi postifi Covid-19? “Kita juga sudah banyak memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mentaati protokol kesehatan,” tegasnya.

Andri mengakui Pemprov DKI Jakarta, khususnya Disnakertrans pernah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kantor hukum di Jakarta Utara yang masih beroperasi. “Mereka (kantor hukum, red) menyampaikan bahwa usahanya masuk kritikal. Kalau kritikal masuk 100 persen WFO, kita bilang ini tidak benar. Karena ada pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah bagi badan usaha kantor hukum.”

Tags:

Berita Terkait