Cara Cek Denda E-Tilang Hingga Terbitnya Perma Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana
Terbaru

Cara Cek Denda E-Tilang Hingga Terbitnya Perma Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana

Berbagai penipuan investasi digital yang merugikan konsumen dan terbitnya 14 aturan turunan terkait UU HPP, serta pengumuman partner baru di Firma hukum Guido Hidayanto & Partners (GHP) turut diberitakan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Petugas kepolisian memantau CCTV terkait penerapan tilang elektronik. Ilustrasi foto: RES
Petugas kepolisian memantau CCTV terkait penerapan tilang elektronik. Ilustrasi foto: RES

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (5/4). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Cara Cek Denda E-Tilang Mudah Lewat Online

Denda elektronik tilang telah resmi diberlakukan sejak 1 April 2022 yang lalu. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar akan dikirimkan surat tilang dan wajib membayar denda. Pemilik kendaraan bisa memastikan telah ditilang atau tidaknya dengan melakukan pengecekan lewat online.

Baca Juga:

  1. Pemerintah Terbitkan 14 PMK Baru Terkait UU HPP

Pelaksanaan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen sudah mulai berlaku sejak 1 April lalu. Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam UU No 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Pelaksana (UU HPP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemerintah akan menerbitkan 45 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU HPP, namun hingga saat ini baru 14 PMK yang dipastikan sudah diterbitkan.

  1. Binary Option, Robot Trading dan Nasib Konsumen

Berbagai kasus penipuan investasi digital berkedok binary option atau opsi biner hingga robot trading marak terjadi saat ini. Konsumen yang menjadi korban investasi bodong, mengarah ke perjudian, menggunakan skema ponzi atau MLM secara digital telah menelan banyak korban dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah.

  1. Guido Hidayanto & Partners Sambut Partner Baru

Firma hukum ternama Guido Hidayanto & Partners (GHP) yang masuk dalam jajaran Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2021 baru saja mengangkat Mochamad Fajar Syamsualdi yang akrab disapa Didi sebagai Partner baru, Jum’at (1/4/2022). Pengangkatan Partner yang baru ini membuat GHP kini memiliki total 13 orang Partners.

  1. MA Terbitkan Perma Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana    

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Terbitnya Perma ini dilandasi tersebarnya pengaturan restitusi di beberapa peraturan yang berdampak pada ketidakseragaman dalam penerapannya. Perma ini ditandatangani pada 25 Februari 2022 oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan resmi diundangkan pada 1 Maret 2022.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait