Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Freelancer
Terbaru

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Freelancer

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, freelancer masuk ke dalam kategori program Bukan Penerima Upah atau BPU sehingga bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua hingga jaminan kecelakaan kerja dengan mendaftarkan diri.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

1. Mendaftar secara online melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu

2. Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih individu (pekerja BPU)

3. Masukkan alamat email dan kode captcha

4. Klik “Daftar”

5. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

6. Isi data individu

7. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

8. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau mengambil di Kantor Cabang terdekat

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Masing-masing jaminan memiliki syarat dan tata cara klaim yang berbeda.

Untuk pekerja lepas, jaminan yang bisa dimanfaatkan hanya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Untuk mengklaim jaminan tersebut, peserta dapat melakukan klaim melalui kantor cabang dengan mengikuti alur berikut:

1. Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua

2. Ambil nomor antrian

3. Wawancara

4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, pengguna akan menerima tanda terima

5. Proses selesai dan menunggu saldo JHT masuk ke rekening

Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai freelancer juga dapat mengklaim saldo JHT secara online dengan mengakses website BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan data diri dan mengunggah dokumen elektronik untuk dapat mencairkan saldo JHT.

Tags:

Berita Terkait