Freelancer atau pekerja lepas kini bisa bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan bisa dimiliki oleh bukan hanya karyawan atau para wirausaha, namun pekerja lepas dan pekerja paruh waktu juga dapat memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 34 ayat (1), dan ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, jaminan kesehatan ini juga ada di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001 yang mana Presiden ditugaskan untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu.
Baca Juga:
- Presiden Digugat PMH Hingga Penyandang Disabilitas Juga Bisa Jadi Advokat
- Akibat Hukum Membuang Sampah Sembarangan
- Penjelasan KPK Soal Pemakaian Rompi Biru Pada Direksi dan Pegawai PLN
Untuk mewujudkan sistem jaminan sosial nasional ini perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum publik berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial yang dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Dalam BPJS Ketenagakerjaan, freelancer masuk ke dalam kategori program Bukan Penerima Upah atau BPU sehingga bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua hingga jaminan kecelakaan kerja dengan mendaftarkan diri.
Berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Freelancer yang dapat dilakukan secara online: