Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah
Terbaru

Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan merupakan salah satu program bantuan kepada masyarakat akibat pengalihan subsidi BBM. Berikut cara untuk mendaftar penerima BSU.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers Setkab.

BSU disalurkan oleh pemerintah sebagai salah satu bantalan sosial imbas dari kenaikan harga BBM. Program ini disalurkan pada minggu ini kepada para pekerja yang memiliki upah maksimal Rp.3,5 juta per bulan.

Baca Juga:

Namun Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja atau buruh tidak bisa daftar secara mandiri langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk penerimaan BSU, para pekerja tidak bisa mendaftarkan secara individu karena sudah otomatis di seleksi langsung lewat sistem yang ada.

Data penerima BSU hanya diambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah Bagi Pekerja-Buruh.

Tags:

Berita Terkait