Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah
Terbaru

Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan merupakan salah satu program bantuan kepada masyarakat akibat pengalihan subsidi BBM. Berikut cara untuk mendaftar penerima BSU.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Perusahaan harus mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan dijerat dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri sosial Tri Rismaharini menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan BSU BBM Rp600 ribu melalui program usul dan sanggah. Masyarakat diminta untuk langsung mengakses pada aplikasi cek bansos Kementerian Sosial, dengan cara sebagai berikut:

1.      Menginstal aplikasi Cek Bansos

2.      Kemudian, klik menu “Daftar Usulan” pada halaman menu

3.      Klik tombol “Tambah Usulan”

4.      Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat

5.      Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)

Masyarakat yang telah terverifikasi berhak mendapatkan BSU BBM sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan melalui dua tahap pembagian masing-masing Rp300 ribu. Kemudian, masyarakat dapat mengecek apakah termasuk penerima BSU BBM dengan langkah berikut:

1.      Mengunjungi link cek penerima BSU BBM Rp600 ribu di cekbansos.kemensos.go.id

2.      Mengisi data yang diminta pada laman tersebut, seperti naam lengkap sesuai KTP dan informasi wilayah domisili sebagai penerima manfaat

3.      Memasukkan kode captcha yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi

4.      Lalu klik “Cari Data”

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima sebanyak 5,09 juta data calon penerima BSU pada tahun 2022 dari data BPJS Ketenagakerjaan. Data ini kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

BSU yang diberikan adalah senilai Rp600 ribu kepada masing-masing pekerja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian subsidi gaji ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp9,6 triliun.

Kementerian Keuangan menyatakan, BSU yang diberikan merupakan salah satu program bantuan kepada masyarakat akibat pengalihan subsidi BBM. Bantuan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang telah terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Selain menjaga daya beli masyarakat terdampak lonjakan harga BBM, sebelumnya BSU ini merupakan program bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada karyawan swasta sejak tahun 2020 dan 2021 pada saat Covid-19 melanda dunia.

Tags:

Berita Terkait