Cara Mendapatkan Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum
Terbaru

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang membutuhkan. Berikut syarat dan tata cara mendapatkannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konsultasi segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Klasifikasi Penerima Bantuan Hukum

Tugas dari LBH adalah menyelenggarakan bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum. Kemenkumham mengartikan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin.

Secara rinci, Pasal 5 UU 16/2011 menerangkan bahwa klasifikasi penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Adapun bantuan yang diberikan adalah bantuan hukum. Mulai dari masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara (baik litigasi maupun non-litigasi). Lalu, bantuan hukum dalam hal menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Saat mendapatkan bantuan hukum, para penerima bantuan hukum ini bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban dan dijamin sejumlah hak-haknya. Ada pun kewajiban dan hak penerima bantuan hukum sebagaimana diterangkan Kemenkumham adalah.

Kewajiban penerima bantuan hukum:

  1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.
  2. Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Hak penerima bantuan hukum:

  1. Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasanya.
  2. Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.
  3. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tags:

Berita Terkait