Cara Mendapatkan Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum
Terbaru

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang membutuhkan. Berikut syarat dan tata cara mendapatkannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Pemberian Bantuan Hukum Dilakukan secara Gratis

Penting untuk diketahui bahwa pemberian bantuan hukum dilaksanakan secara cuma-cuma. Dengan kata lain, Lembaga Bantuan Hukum gratis memang benar adanya. Lalu, apabila gratis, bagaimana dengan biaya operasional LBH?

Pasal 16 UU 16/2011 menerangkan bahwa pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian, selain APBN pendanaan bantuan hukum juga dapat berasal dari hibah/sumbangan serta pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Meski diperbolehkan mendapat pendanaan dari hibah, sumbangan, atau sumber lainnya, pemberi bantuan hukum dilarang menerima pembayaran dari pihak yang dibantunya. Tidak hanya itu, penerimaan atau meminta pembayaran dari pihak lain yang terikat dengan perkara yang sedang ditangani juga dilarang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU 16/2011 menerangkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum atau pemberi bantuan hukum yang terbukti meminta atau menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp50 juta.

Alur Pemberian Bantuan Hukum Gratis

Disarikan dari laman Kemenkumham, alur atau langkah pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin atau penerima bantuan hukum adalah sebagai berikut.

  1. Penerima bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis lengkap dengan identitas pemohon (KTP) dan uraian singkat pokok persoalan.
  2. Permohonan dikirimkan dengan melampirkan Surat Keterangan Miskin dari lurah setempat. Apabila tidak memiliki surat keterangan tersebut, dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen pengganti lainnya.
  3. Permohonan dikirimkan kepada pemberi bantuan hukum, dalam konteks ini Lembaga Bantuan Hukum yang lolos verifikasi. Informasi organisasi bantuan hukum dapat diakses di laman www.bphn.go.id.
  4. Setelah dokumen diterima, LBH akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
  5. Apabila permohonan diterima, LBH akan memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya berkekuatan hukum tetap selama kuasanya tidak dicabut. Namun, apabila ditolak, LBH akan memberikan alasan penolakan dalam waktu tiga hari kerja secara tertulis.

Secara singkat, LBH adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum secara cuma-cuma. Adapun contoh yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia adalah Yayasan Bantuan Hukum Mawar Saron, LBH Ansor DKI Jakarta, LBH Keadilan Semesta Berencana, dan masih banyak lagi.

Baca berita lainnya di sini!

Tags:

Berita Terkait