Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri
Utama

Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri

Sebelum melakukan gugat cerai dalam nikah siri, dapat melakukan itsbat nikah yang merupakan permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Kemudian Pasal 5 KHI menyatakan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Jika suatu saat pihak istri hendak bercerai, maka yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perceraian.

Namun, ketika telah terlanjur berada dalam pernikahan siri dan ingin bercerai dan menggugat ke pengadilan, maka hal tersebut dapat dilakukan namun harus dilaksanakan itsbat nikah terlebih dahulu. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Dalam itsbat nikah, yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah adalah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.

Untuk prosedur itsbat nikah, dapat melakukan hal berikut:

1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat

2. Membayar panjar biaya perkara, jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma.

3. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan

4. Menghadiri persidangan

5. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan itsbat.

Setelah mendapatkan akta nikah setelah dilakukan pencatatan nikah, selanjutnya dapat mengurus akta kelahiran anak sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor pencatatan sipil setempat.

Untuk dapat bercerai secara sah, nikah siri harus disahkan secara hukum di Pengadilan Agama dengan itsbat nikah, setelah itu prosedur perceraian dapat dilakukan dengan cara perceraian biasa.

Tags:

Berita Terkait