Cara Investasi Saham yang Kudu Dibaca Para Investor Pemula
Terbaru

Cara Investasi Saham yang Kudu Dibaca Para Investor Pemula

Tertarik untuk investasi saham? Mari belajar tentang investasi saham lebih dalam! Kenali juga cara, strategi, dan bentuk alternatif investasi saham lewat artikel ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Sebagai efek, transaksi saham kemudian diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cara investasi saham Indonesia atau transaksi efek berdasarkan Pasal 6 POJK 22/2019 dapat dilakukan di pasar perdana dan/atau pasar sekunder.

Diterangkan OJK, investasi saham di pasar perdana dapat dilakukan pada saat saham ditawarkan pertama kalinya kepada investor. Hal ini dikenal dengan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO).

Kemudian, membeli di pasar sekunder berarti membeli saham yang dimiliki investor lain melalui perusahaan efek yang menjadi anggota bursa.

Perusahaan efek berperan besar dalam transaksi efek atau proses jual beli efek, termasuk saham. Perusahaan efek inilah yang memfasilitasi masyarakat yang hendak berinvestasi saham.

Apa yang dimaksud perusahaan efek? Pasal 1 angka 25 UU 8/1995 mendefinisikan perusahaan efek sebagai pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara efek, dan atau manajer investasi.

Cara Investasi Saham

Pasal 2 ayat (2) POJK 22/2019 menerangkan bahwa transaksi efek, antara lain meliputi penawaran efek oleh penerbit efek, jual beli putus, hibah atau hibah wasiat, hadiah (termasuk sumbangan atau gratifikasi), pewarisan, wakah, tukar-menukar, pengalihan karena penetapan pengadilan, serta pinjam-meminjam.

Untuk membeli saham melalui perusahaan efek, investor perlu membuka rekening pada perusahaan efek yang bersangkutan. Secara umum, langkah-langkahnya sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait