Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur segala aktivitas yang berskala internasional yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat internasional.
Hukum internasional tidak memiliki institusi penegak hukum sebagaimana yang dimiliki oleh hukum nasional. Oleh karenanya, penegakan atas pelanggaran hukum diserahkan kepada negara-negara dalam bentuk reaksi atau respons secara mandiri maupun kolektif melalui organisasi regional atau PBB.
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban antar negara serta meningkatkan kerjasama dalam melakukan hubungan internasional, setiap negara mengirim delegasi mereka berupa utusan diplomatik ke setiap negara. Fungsi utama utusan diplomatik tidak lain adalah untuk meningkatkan dan menjalin hubungan persahabatan antar negara.
Baca Juga:
- Pakar Hukum: Masalahnya Arogansi FIFA, Bukan Aspirasi Israel
- Gara-Gara Israel, Indonesia Harus Gugat Arbitrase FIFA ke CAS
- 3 ‘Dosa’ FIFA yang Jadi Dasar Arbitrase Masalah Piala Dunia U-20
Untuk mencegah adanya sengketa dalam hukum internasional, berikut beberapa peranan hukum internasional yang memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian dan kesejahteraan negara, di antaranya:
- Hukum internasional sebagai upaya dalam menjaga perdamaian dan mengabaikan segala bentuk peraturan yang tidak diperlukan dalam berbagai peraturan yang berkaitan dengan kebijakan tinggi seperti masalah perdamaian atau perang.
- Fungsi hukum internasional untuk kantor di luar negeri dan praktik pengacara skala internasional yang dalam kehidupan sehari-hari menerapkan, meningkatkan, dan mempertimbangkan segala penyelesaian masalah dengan menerapkan aturan hukum internasional yang berkaitan dengan berbagai hal kasus yang terjadi.
- Hukum internasional mempunyai tujuan untuk mengevaluasi berbagai pelanggaran terhadap hukum internasional sebagai akibat dari perang ataupun konflik karena agresi militer dan ketidakmampuan dari suatu negara dalam mencegah masalah dalam negara.
Untuk sengketa yang terjadi, hukum internasional diperlukan dalam mengatur batas negara, hubungan diplomasi, membuat dan melaksanakan, serta menghapus traktat. Selain itu, hukum internasional juga mengatur adanya masalah kepentingan bersama di dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan, dan keamanan.