Yellow Notice resmi dilayangkan Kepolisian Indonesia kepada Interpol Swiss terkait hilangnya anak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Sungai Aaree, Swiss pada 26 Juni 2022 yang lalu. Hingga saat ini pencarian masih terus dilakukan karena belum menemukan titik terang.
Yellow notice adalah permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia. Yellow notice biasanya diterbitkan polisi terkait dengan adanya orang hilang yang utamanya diculik, berpergian, atau berada di luar negeri.
Adanya yellow notice dapat menjadi peluang ditemukan korban yang hilang akan semakin besar. Peringatan yellow notice penting dilakukan agar mendapatkan perhatian dari dunia internasional.
Dalam kasus hilangnya anak Gubernur Jawa Barat ini, Interpol berfokus pada pertukaran informasi antar kepolisian negara anggota interpol yaitu pengidentifikasian orang atau pihak yang dicari.
Baca Juga:
- Berlaku Mulai 6 Juni, Ini Aturan dan Lokasi Perluasan Ganjil Genap Baru
- Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru
- Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik
Selain melakukan koordinasi dengan Kepolisian Swiss, Yellow notice dilakukan sebagai bentuk hadirnya negara dalam proses upaya pencarian. Penerbitan yellow notice ini dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis atas permintaan kepolisian yang menjadi anggota Interpol.
Penerbitan yellow notice yang diminta Kepolisian Indonesia kepada Interpol Swiss penting dilakukan karena: