Cara Kerja Yellow Notice yang Dikirimkan Polri ke Interpol Swiss
Terbaru

Cara Kerja Yellow Notice yang Dikirimkan Polri ke Interpol Swiss

Adanya yellow notice dapat menjadi peluang ditemukannya korban yang hilang akan semakin besar. Peringatan yellow notice penting dilakukan agar mendapatkan perhatian dari dunia internasional.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Foto: interpol.int
Foto: interpol.int

Yellow Notice resmi dilayangkan Kepolisian Indonesia kepada Interpol Swiss terkait hilangnya anak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Sungai Aaree, Swiss pada 26 Juni 2022 yang lalu. Hingga saat ini pencarian masih terus dilakukan karena belum menemukan titik terang.

Yellow notice adalah permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia. Yellow notice biasanya diterbitkan polisi terkait dengan adanya orang hilang yang utamanya diculik, berpergian, atau berada di luar negeri.

Adanya yellow notice dapat menjadi peluang ditemukan korban yang hilang akan semakin besar. Peringatan yellow notice penting dilakukan agar mendapatkan perhatian dari dunia internasional.

Dalam kasus hilangnya anak Gubernur Jawa Barat ini, Interpol berfokus pada pertukaran informasi antar kepolisian negara anggota interpol yaitu pengidentifikasian orang atau pihak yang dicari.

Baca Juga:

Selain melakukan koordinasi dengan Kepolisian Swiss, Yellow notice dilakukan sebagai bentuk hadirnya negara dalam proses upaya pencarian. Penerbitan yellow notice ini dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis atas permintaan kepolisian yang menjadi anggota Interpol.

Penerbitan yellow notice yang diminta Kepolisian Indonesia kepada Interpol Swiss penting dilakukan karena:

Tags:

Berita Terkait