Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Kecelakaan Mudik Lebaran 2022
Terbaru

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Kecelakaan Mudik Lebaran 2022

Selama momen mudik lebaran tercatat telah terjadi 3.457 kasus kecelakaan lalu lintas atau turun 11% dibandingkan mudik lebaran tahun 2019.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Jasa Raharja bersama pemerintah aktif mengamankan arus mudik dan arus balik lebaran 2022 dalam melayani para korban kecelakaan selama kurun waktu 25 April hingga 10 Mei lalu. Selama momen mudik lebaran tercatat telah terjadi 3.457 kasus kecelakaan lalu lintas atau turun 11% dibandingkan mudik lebaran tahun 2019.

Dari kasus kecelakaan tersebut, sebanyak 530 orang menjadi korban meninggal dunia dan dibandingkan dengan mudik lebaran 2019 mengalami penurunan sebanyak 40%. Pada periode ini Jasa Raharja telah membayarkan santunan sebesar Rp99,2 miliar naik 10,6% dari periode 2019.

Santunan tersebut terdiri dari, korban meninggal dunia Rp73,3 miliar naik 12%, korban luka-luka Rp35,9 miliar naik 6,8% disbanding 2019. Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dan korban kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian.

Baca:

Korban meninggal dunia atau korban luka-luka kecelakaan lalu lintas dilindungi oleh perusahaan asuransi milik negara yaitu Jasa Raharja. Hal ini lebih lanjut dijelaskan dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menunggu surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan rumah sakit. Petugas akan mendatangi keluarga dan melakukan pendataan hingga santunan diterima oleh ahli waris.

Sedangkan untuk korban kecelakaan dan luka-luka dan dirawat dirumah sakit, maka Jasa Raharja akan langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit. Namun, santunan asuransi tidak berlaku jika kecelakaan terjadi akibat keteledoran sendiri.

Tags:

Berita Terkait