Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Kecelakaan Mudik Lebaran 2022
Terbaru

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Kecelakaan Mudik Lebaran 2022

Selama momen mudik lebaran tercatat telah terjadi 3.457 kasus kecelakaan lalu lintas atau turun 11% dibandingkan mudik lebaran tahun 2019.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Terdapat ketentuan untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja dengan penentuan skala prioritas sebagai berikut:

1.      Janda atau duda yang sah

2.      Anak-anaknya yang sah

3.      Orang tuanya yang sah

4.      Jika tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada pihak yang menyelenggarakan

Pemberian santunan asuransi memiliki masa kadaluarsa, apabila:

1.  Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari enam bulan setelah terjadinya kecelakaan

2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja

Korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, para korban ini adalah setiap penumpang sah dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan penggunaan alat angkutan umum berada dalam angkutan tersebut.

Korban yang berhak atas santunan tersebut adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta orang yang berada dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini adalah penumpang kendaraan bermotor, seperti sepeda motor pribadi.

Untuk mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja, masyarakat harus memenuhi sejumlah dokumen, yaitu:

1.Meminta Surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang, seperti PT.KA atau Syahbandar.

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban : Kartu Keluarga, KTP, dan surat nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, dan formulir kesehatan korban.

5. Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

6. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan medis, harus menambahkan dokumen berupa laporan polisi dengan sketsa tempat kejadian perkara serta kuitansi biaya perawatan. Sedangkan untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat, perlu menambahkan dokumen keterangan cacat dari dokter.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait