Cara Melaporkan Pelaku Pemalsuan Identitas
Terbaru

Cara Melaporkan Pelaku Pemalsuan Identitas

Langkah hukum yang dilakukan ketika menjadi korban pemalsuan identitas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Cara Melaporkan Pelaku Pemalsuan Identitas
Hukumonline

Pemalsuan identitas merupakan tindak pidana berupa pemalsuan identitas diri atau badan yang meliputi nama palsu, alamat palsu, jabatan palsu, dan identitas lainnya dengan tujuan agar korban percaya seolah-olah identitas tersebut benar atau badan yang dipalsukannya benar.

Adapun hukum pemalsuan nama tercantum dalam Pasal 378 KUHP, yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Baca Juga:

Lalu, jika pelaku sengaja memakai surat atau akta otentik yang telah dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu serta jika hal tersebut menimbulkan kerugian, diancam pula dengan pidana yang sama.

Terdapat beberapa jerat pidana jika menggunakan identitas palsu tergantung dari bagaimana identitas itu digunakan, yaitu:

1. Pemalsuan identitas yang dilakukan dengan cara membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak diancam tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait