BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Layanan Publik, Begini Cara Pembuatannya
Terbaru

BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Layanan Publik, Begini Cara Pembuatannya

Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Foto: RES
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Foto: RES

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini merupakan bentuk upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Beleid ini memberikan instruksi kepada 30 kementerian atau lembaga untuk mengambil langkah sesuai tugas dan fungsi untuk melakukan optimalisasi program JKN. Beberapa Inpres meminta agar kementerian atau lembaga menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa mengakses pelayanan publik.

Namun, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud mengungkapkan bahwa Inpres tersebut berlebihan dan tidak memiliki urgensi dan dipandang memberatkan masyarakat luas.

“Kebijakan tersebut tidak rasional dan merupakan bentuk pemaksaan dari negara. Berulang kali saya sampaikan, pemerintah jangan sering membuat kebijakan yang kontroversial di tengah masa sulit rakyat akibat pandemi,” ungkapnya di Gedung Parlemen pada Senin, (21/2) lalu.

Kendati demikian, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam permohonan layanan publik, seperti hak atas tanah, umrah dan haji, pembuatan SIM, STNK hingga SKCK yang akan berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.

Nah, bagi masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan. (Baca: Syarat Kepesertaan BPJS, Ada 10 Bentuk Sanksi Tidak Mendapat Layanan Publik)

Pertama, Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Kedua, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, Nomor handphone. Keempat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kelima, Fotocopy halaman pertama buku tabungan, boleh menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau salah satu keluarga yang tercatat dalam KK.

Tags:

Berita Terkait