Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa sepasang suami-istri telah menikah dan sah secara agama. Lalu, apa upaya hukum yang bisa dilakukan?
Berdasarkan kebijakan pengupahan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha diperkenankan untuk membayar upah pekerja/buruh berdasarkan satuan waktu secara harian dengan tetap berpedoman pada kebijakan pengupahan lainnya seperti tidak melanggar ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Bagaimana aturan perhitungan gaji harian tersebut?
Status karyawan kontrak dalam hukum ketenagakerjaan disebut dengan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jika menilik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, PKWT hanya dapat dilakukan dengan keseluruhan jangka waktu dan perpanjangannya maksimal selama 5 tahun.
Bagaimana hukumnya jika ada karyawan PKWT yang sudah bekerja selama 5 tahun diminta mengundurkan diri lalu membuat surat lamaran pekerjaan lagi ke perusahaan yang sama?
Pada dasarnya, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan ini penting sekali, sebab jika tidak dicatatkan, maka perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara dan menimbulkan konsekuensi hukum tertentu. Meski tidak diakui negara, pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan ke dalam 1 kartu keluarga.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen dan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing pihak tersebut? Dan apa saja upaya hukum yang dapat ditempuh pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli online?
Penyusunan perjanjian waralaba wajib memuat klausula mengenai tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan waralaba sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Oleh karena itu, pihak dalam perjanjian waralaba berhak untuk mengakhiri dan/atau memutuskan perjanjian waralaba pada kondisi yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian waralaba.