Cara Mengajukan Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat-Terorisme ke Pengadilan
Terbaru

Cara Mengajukan Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat-Terorisme ke Pengadilan

Pengajuan permohonan kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme wajib diajukan melalui LPSK sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Terbitnya Perma ini dilandasi tersebarnya pengaturan restitusi di beberapa peraturan yang berdampak pada ketidakseragaman dalam penerapannya. Perma ini ditandatangani pada 25 Februari 2022 oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin ini dan resmi diundangkan pada 1 Maret 2022.

Materi Perma 1 Tahun 2022 ini mengatur teknis penyelesaian permohonan restitusi dan kompensasi yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan materi Perma 1 Tahun 2022 mengatur teknis penyelesaian permohonan restitusi dan kompensasi yang diatur Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

“Perma ini dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana,” kata Sobandi kepada Hukumonline, Senin (4/4/2022)

Baca:

Sesuai Pasal 16 Perma No.1 Tahun 2022 ini mengatur pengadilan berwenang mengadili permohonan pengajuan kompensasi terhadap tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dan pengadilan yang berwenang mengadili permohonan kompensasi terhadap tindak pidana terorisme yaitu pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana.

Permohonan kompensasi terhadap tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak ditemukan dan/atau meninggal dunia diadili oleh Pengadilan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme dan permohonan kompensasi untuk warga negara Indonesia korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah negara republik Indonesia diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait