Panduan Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak
Terbaru

Panduan Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Ada berbagai cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Mulai dari konvensional dengan datang ke Samsat, melalui SMS, melalui website, hingga aplikasi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Namun, penting untuk diketahui bahwa layanan ini baru dapat digunakan di sebagian wilayah dengan format dan nomor tujuan yang berbeda. Daftar wilayah beserta format SMS-nya adalah sebagai berikut.

  • DKI Jakarta

Format: Metro (spasi) Nomor Polisi kirim ke 1717.

  • Jawa Barat

Format: Info (spasi) Nomor Polisi (spasi) warna kendaraan kirim ke 08112119211.

  • Jawa Timur

Format: JATIM (spasi) Nomor Polisi kirim ke 7070.

  • Daerah Istimewa Yogyakarta

Format: DIY (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9600.

  • Kepulauan Riau

Format: Kepri (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9969.

  • Sulawesi Selatan

Format: Sulsel (spasi) DD/DP/DW (spasi) Angka Nomor Polisi (spasi) Kode Belakang (spasi) Kota Sesuai STNK kirim ke 99250.

  1. Melalui laman Samsat

Cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak yang ketiga adalah melalui laman e-Samsat. Laman Samsat untuk setiap daerah berbeda-beda. Sebagai contoh, berikut laman Samsat untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

DKI Jakarta

Untuk wilayah DKI Jakarta, pemilik kendaraan dapat memeriksakan status kendaraan di laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Pada laman tersebut, pemilik kendaraan akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan untuk data kepemilikan pribadi.

Setelah diisi, akan ditampilkan data kendaraan, masa berlaku STNK, nilai jual kendaraan, jatuh tempo pajak, hingga status masa pajak.

Hukumonline.com

Jawa Barat

Untuk wilayah Jawa Barat, pemilik kendaraan dapat memeriksa status kendaraan di laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Pada laman tersebut, pemilik kendaraan akan diminta untuk mengisi Nomor Polisi, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor, dan kode captcha.

Setelah diisi, akan ditampilkan data berupa info kendaraan dan info pajak kendaraan dan PNBP. Perhatikan baik-baik tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor, apakah sudah melewati atau sudah dibayar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait