Panduan Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak
Terbaru

Panduan Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Ada berbagai cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Mulai dari konvensional dengan datang ke Samsat, melalui SMS, melalui website, hingga aplikasi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

  1. Melalui Aplikasi Khusus

Dewasa ini, proses perpajakan semakin dipermudah, termasuk urusan cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Sebagai informasi, beberapa layanan pengecekan pajak kendaraan telah menciptakan aplikasi khusus untuk memeriksa masalah perpajakan ini.

Sebagai contoh, layanan cek pajak kendaraan di Jawa Tengah tidak lagi dilakukan di laman BPPD Jateng, melainkan melalui aplikasi Sakpole BPPD Jawa Tengah. Cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak di aplikasi Sakpole BPPD Jawa Tengah pun sangatlah mudah, hanya perlu memasukkan Nomor Polisi saja.

Setelah memasukan Nomor Polisi, akan ditampilkan data kendaraan, NIK pemilik yang terdaftar, detail kendaraan, angka atau urutan kepemilikan kendaraan, lokasi Samsat terdaftar, masa akhir pajak, masa akhir STNK, hingga status pajak dan status kendaraan.

Hukumonline.com

Pada intinya, saat ini akses memeriksa dan membayar pajak sangatlah mudah. Ada berbagai opsi cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Baik secara offline dengan mendatangi langsung kantor Samsat terdekat, melalui layanan SMS Samsat khusus, melalui laman sesuai dengan daerah tinggal, hingga aplikasi tertentu.

Baca berita Hukumonline lainnya di sini!

Tags:

Berita Terkait