Panduan Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak
Terbaru

Panduan Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Ada berbagai cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Mulai dari konvensional dengan datang ke Samsat, melalui SMS, melalui website, hingga aplikasi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi cara mengetahu pajak kendaraan diblokir. Sumber: pexels.com
Ilustrasi cara mengetahu pajak kendaraan diblokir. Sumber: pexels.com

Pajak kendaraan bermotor yang diblokir selama dua tahun berturut-turut akan berimbas pada penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Yakin kendaraan kesayangan masih berstatus aman? Jangan sekadar yakin, mari kenali cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak berikut ini.

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kemudian, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain yang mengubah suatu sumber daya energi menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk halnya alat berat, alat besar dengan roda dan motor yang tidak melekat permanen, dan kendaraan bermotor di air.

Baca juga:

Fungsi Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum membahas cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak, mari kenali dulu fungsi dari pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor merupakan satu dari lima pajak yang masuk dalam pajak provinsi. Dengan kata lain, pajak kendaraan bermotor termasuk dalam sumber pendapatan daerah yang alokasinya digunakan untuk pembangunan daerah.

Kemudian, terkait fungsinya, diterangkan di laman Samsat Digital, pajak kendaraan bermotor memiliki lima manfaat bagi perekonomian daerah, yakni sebagai berikut.

  1. Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
  2. Sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
  3. Sumber pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan transportasi umum.
  4. Meningkatkan pendapatan kabupaten atau kota.
  5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Pemblokiran Pajak Kendaraan Bermotor

Ada berbagai konsekuensi yang diterima pemilik kendaraan bermotor jika telat atau tidak membayarkan pajak kendaraannya. Mulai dari denda, pidana penjara, hingga pemblokiran atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pemblokiran atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK dan tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b UU LLAJ yang menerangkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK.

Jika penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sudah dilakukan, kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar sebagai kendaraan “resmi” karena nantinya baik STNK dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKP tidak lagi berlaku lagi.

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Penting untuk diingat, jika pajak kendaraan sudah diblokir selama dua tahun atau lebih, kendaraan akan diblokir dan tidak lagi terdaftar. Untuk mengetahui apakah pajak kendaraan masih berstatus aman, silakan lakukan sejumlah cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak berikut ini.

  1. Datang langsung ke Samsat Terdekat

Cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak yang pertama adalah dengan mendatangi Samsat secara langsung. Cara cek STNK diblokir atau tidak yang satu ini memang konvensional, namun mudah untuk dilakukan.

Pasalnya, pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat. Setelah itu, kunjungi loket layanan yang tersedia. Setelah melakukan pemeriksaan atau cek pajak kendaraan yang dikehendaki, petugas akan memberikan informasi terkait. Apakah status pajak kendaraan yang diminta diblokir atau tidak. Jika status pajak kendaraan diblokir, pemilik kendaraan pun dapat langsung mengurus pemblokiran yang ada.

  1. Kirim pesan singkat ke Samsat

Tidak memiliki waktu untuk cek pajak motor ke Samsat terdekat? Coba cara cek STNK diblokir atau tidak melalui layanan pesan singkat saja! Cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak yang kedua ini adalah dengan memanfaatkan fitur pesan singkat atau SMS dengan format khusus.

Namun, penting untuk diketahui bahwa layanan ini baru dapat digunakan di sebagian wilayah dengan format dan nomor tujuan yang berbeda. Daftar wilayah beserta format SMS-nya adalah sebagai berikut.

  • DKI Jakarta

Format: Metro (spasi) Nomor Polisi kirim ke 1717.

  • Jawa Barat

Format: Info (spasi) Nomor Polisi (spasi) warna kendaraan kirim ke 08112119211.

  • Jawa Timur

Format: JATIM (spasi) Nomor Polisi kirim ke 7070.

  • Daerah Istimewa Yogyakarta

Format: DIY (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9600.

  • Kepulauan Riau

Format: Kepri (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9969.

  • Sulawesi Selatan

Format: Sulsel (spasi) DD/DP/DW (spasi) Angka Nomor Polisi (spasi) Kode Belakang (spasi) Kota Sesuai STNK kirim ke 99250.

  1. Melalui laman Samsat

Cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak yang ketiga adalah melalui laman e-Samsat. Laman Samsat untuk setiap daerah berbeda-beda. Sebagai contoh, berikut laman Samsat untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

DKI Jakarta

Untuk wilayah DKI Jakarta, pemilik kendaraan dapat memeriksakan status kendaraan di laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Pada laman tersebut, pemilik kendaraan akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan untuk data kepemilikan pribadi.

Setelah diisi, akan ditampilkan data kendaraan, masa berlaku STNK, nilai jual kendaraan, jatuh tempo pajak, hingga status masa pajak.

Hukumonline.com

Jawa Barat

Untuk wilayah Jawa Barat, pemilik kendaraan dapat memeriksa status kendaraan di laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Pada laman tersebut, pemilik kendaraan akan diminta untuk mengisi Nomor Polisi, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor, dan kode captcha.

Setelah diisi, akan ditampilkan data berupa info kendaraan dan info pajak kendaraan dan PNBP. Perhatikan baik-baik tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor, apakah sudah melewati atau sudah dibayar.

Hukumonline.com

  1. Melalui Aplikasi Khusus

Dewasa ini, proses perpajakan semakin dipermudah, termasuk urusan cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Sebagai informasi, beberapa layanan pengecekan pajak kendaraan telah menciptakan aplikasi khusus untuk memeriksa masalah perpajakan ini.

Sebagai contoh, layanan cek pajak kendaraan di Jawa Tengah tidak lagi dilakukan di laman BPPD Jateng, melainkan melalui aplikasi Sakpole BPPD Jawa Tengah. Cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak di aplikasi Sakpole BPPD Jawa Tengah pun sangatlah mudah, hanya perlu memasukkan Nomor Polisi saja.

Setelah memasukan Nomor Polisi, akan ditampilkan data kendaraan, NIK pemilik yang terdaftar, detail kendaraan, angka atau urutan kepemilikan kendaraan, lokasi Samsat terdaftar, masa akhir pajak, masa akhir STNK, hingga status pajak dan status kendaraan.

Hukumonline.com

Pada intinya, saat ini akses memeriksa dan membayar pajak sangatlah mudah. Ada berbagai opsi cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Baik secara offline dengan mendatangi langsung kantor Samsat terdekat, melalui layanan SMS Samsat khusus, melalui laman sesuai dengan daerah tinggal, hingga aplikasi tertentu.

Baca berita Hukumonline lainnya di sini!

Tags:

Berita Terkait