Cara Mengurus Dokumen Rusak Akibat Bencana Alam
Terbaru

Cara Mengurus Dokumen Rusak Akibat Bencana Alam

Kerusakan terhadap dokumen harus di perhatikan karena merupakan suatu hal yang penting untuk dijaga dan dipelihara dengan baik. Kerusakan pada dokumen dapat dilakukan perbaikan dengan mengunjungi Arsip Nasional RI.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi dokumen yang rusak. Foto: screenshot layar youtube
Ilustrasi dokumen yang rusak. Foto: screenshot layar youtube

Dokumen rusak akibat bencana alam dapat diurus untuk selanjutnya diajukan permohonan pembuatan dokumen baru. Bencana alam yang tidak dapat diprediksi membuat masyarakat tidak bisa bersiap-siap menyelamatkan harta benda termasuk dokumen penting.

Dokumen yang dimiliki seperti arsip dapat melindungi hak keperdataan bagi masyarakat termasuk hak sosial, hak ekonomi, dan hak lainnya. Dokumen tersebut di antaranya sertifikat tanah, ijazah, surat nikah, akta kelahiran, kartu penduduk, data kependudukan, surat wasiat, hingga surat izin usaha.

Baca Juga:

Kerusakan terhadap dokumen harus di perhatikan karena merupakan suatu hal yang penting untuk dijaga dan dipelihara dengan baik. Mengenai penanganan dokumen yang rusak karena bencana alam, berikut cara mengurus dokumen rusak akibat bencana alam:

1. Sertifikat tanah rusak

Pengurusan sertifikat tanah yang rusak atau hilang diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak atau hilang.

Jika sertifikat tanah tidak hilang dan hanya rusak tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian saat melapor ke Badan Pertanahan Nasional. Namun, perlu memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengajukan sertifikat tanah baru karena sertifikat tanah yang rusak. Prosedur permohonan pembuatan sertifikat tanah yang baru sebagai berikut:

a. Formulir permohonan pembuatan sertifikat baru yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pihak pemohon, pihak kuasa, atau ahli waris yang dilakukan di atas materai.

Tags:

Berita Terkait