Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
Terbaru

Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

Perceraian terjadi dengan berbagai alasan, proses perceraian biasanya akan memakan waktu selama enam bulan tergantung dari tingkatannya. Perceraian juga dapat diurus dengan cara sendiri tanpa bantuan jasa pengacara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
Hukumonline

Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Perceraian telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang apabila kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat cerai dan menghadirkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, maka sidang cerai bisa dilakukan.

Perceraian terjadi dengan berbagai alasan, mulai dari permasalahan perbedaan masa depan, permasalahan ekonomi, hingga permasalahan orang ketiga. Bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, sementara bagi non Islam dilakukan di Pengadilan Negeri.

Mengurus perceraian dapat dilakukan dengan bantuan pengacara maupun dilakukan sendiri. Berikut cara mengurus perceraian tanpa menggunakan jasa pengacara.

1. Mengetahui alasan perceraian

Perceraian yang tidak dibantu oleh pengacara memang sedikit menguras tenaga. Untuk itu sebelum mengajukan perceraian, pasangan suami istri harus mengetahui alasan perceraian, agar nantinya bisa diterima di pengadilan.

Baca Juga:

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka suami istri bisa mengajukan perceraian dengan alasan tertentu.

2.  Menyiapkan dokumen

Dokumen yang perlu disiapkan yaitu, surat nikah asli, dua lembar fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir dengan materai, fotokopi akta kelahiran anak yang sudah dilegalisir dengan materai (jika sudah memiliki anak), fotokopi KTP dan KK, serta surat kepemilikan harta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait