Panduan Cara Mengurus Surat Cerai Online dan Offline
Terbaru

Panduan Cara Mengurus Surat Cerai Online dan Offline

Ada sejumlah cara mengurus surat cerai, yakni secara online dan offline. Berikut panduan mengurus surat cerai selengkapnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi cara mengurus surat cerai. Sumber: pexels.com
Ilustrasi cara mengurus surat cerai. Sumber: pexels.com

Semua pasangan tentu mengharapkan rumah tangga yang harmonis. Namun, jika tidak ada jalan keluar pun tidak ada kemungkinan rukun kembali, sebagaimana diterangkan Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian dapat dilakukan. Bicara soal perceraian, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa cara mengurus surat cerai yang bisa dilakukan, yakni secara online dan di pengadilan atau offline.

Cara Mengurus Surat Cerai Online

Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-court. Sebagai informasi, e-court adalah instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat dalam:

  1. pendaftaran perkara secara online;
  2. pembayaran secara online;
  3. pemanggilan secara online;
  4. pengiriman dokumen persidangan, dapat berupa replik, duplik, kesimpulan, atau jawaban; dan
  5. penyampaian salinan putusan secara online.

Namun, saat ini akes e-court hanya dimiliki oleh peserta terdaftar, yakni para advokat yang telah divalidasi pengadilan tinggi. Para advokat tersebut pun baru dapat mendaftarkan perkara melalui e-court setelah diverifikasi. Dengan kata lain, untuk mengurus surat cerai secara online, pemohon atau penggugat memerlukan jasa advokat.

Baca juga:

Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Agama

Cara mengurus surat cerai di pengadilan agama dapat dilakukan bagi mereka yang beragama Islam. Untuk mendapatkan surat cerai, perlu dilakukan pendaftaran cerai terlebih dahulu. Jika dilakukan pihak istri, maka perlu diajukan cerai gugat. Namun, jika dari pihak suami, perlu diajukan cerai talak.

Proses dan Tahapan Cerai Gugat

  1. Pertama-tama, penggugat harus mengajukan surat gugatan cerai. Gugatan diajukan ke pengadilan agama yang meliputi tempat kediaman istri. Misalnya, istri bertempat tinggal di Cilandak, maka permohonan cerai gugat dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Apabila istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat atau suami.
  2. Setelah gugatan diserahkan ke pengadilan agama, penggugat diwajibkan membayar panjar biaya perkara.
  3. Dalam satu atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang.
  4. Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
  5. Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian dinyatakan cukup, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  6. Penetapan putusan perceraian cerai didaftarkan kepada pegawai pencatat.
  7. Panitera akan memberikan akta cerai atau surat cerai kepada kedua pihak
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait