Dalam melakukan pengaduan, konsumen harus menuliskan uraian tentang kronologis kejadian, tuntutan konsumen, barang bukti, dan identitas pelapor.
4. Melapor ke kepolisian
Praktik pelanggaran hak konsumen oleh pelaku usaha dalam beberapa kasus dapat berdimensi perdata bahkan pidana. Untuk itu, laporan pengaduan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dapat diajukan kepada pihak kepolisian.
Cara menyampaikan pengaduan konsumen akibat gagal ginjal akut pada anak dijamin dan difasilitasi oleh YLKI. Sehingga tidak ada lagi keraguan bagi konsumen untuk melaporkan pengaduan yang telah dirugikan atas tindakan yang diduga lalai oleh beberapa lembaga sehingga terjadinya keracunan obat yang berdampak pada masyarakat.